Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Eks Kepala BPN Riau Didakwa Terima Suap Rp20,9 Miliar dan Pencucian Uang
Selasa, 18 April 2023 21:26 WIB
Eks Kepala BPN Riau Didakwa Terima Suap Rp20,9 Miliar dan Pencucian Uang

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Selasa (18/4/2023).

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Fandi SH MH, di hadapan majelis yakim yang diketuai Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH. M Syahrir mengikuti persidangan secara video conference dari tahanan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan tindakan pidana suap dilakukan M Syahrir pada medio September 2021 di rumah dinas terdakwa di Jalan Kartini Nomor 61 Kota Pekanbaru. Ketika itu, M Syahrir menerima uang sebesar SGD112.000 atau  Rp3.500.000.000,00  dari General Manager PT AA, Sudarso dan Komisaris sekaligus pemilik PT AA, Frank Wijaya.

"Hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa mempermudah pengurusan perpanjangan HGU  PT Adimulia Agrolestari, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepaotisme," kata JPU.

Tidak hanya di Riau, saat menjabat Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Tahun 2017-2022, Syahrir juga menerima uang gratifikasi. Total uang yang diterima ketika menjabat di Kanwil BPN Maluku Utara dan Kanwil BON Riau adalah Rp20.974.425.400.

Rincian gratifikasi yang diterima M Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau. JPU menyebut, uang itu  diterima dari perusahaan-perusahaan/perwakilan perusahaan-perusahaan yang mengurus permohonan hak atas tanah, dari para pihak ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di Maluku Utara pada  tahun 2017- 2019,  M Syahrir menerima uang dari PT Jababeka Morotai, PT Industrial Wedabay Industrial Park (IWIP), PT Teka Mining Resources dan PT PLN dalam  pengurusan hak atas tanah di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara.

M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan perincian penerimaan uang antara lain, dari Tentrem Prihatin (Kabid Hubungan Hukum) tahun 2018-Juni 2019 sebesar Rp16.800.000. Dari Endah Retnowat sebagai Kasi Sengketa Kanwil BPN Maluku Utara sebesar Rp15 juta dan dari Armenius Pao sebagai Kasi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Halmahera Utara sebesar Rp10 juta.

Terdakwa juga menerima uang dari Muhammad Sabri Mabang sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Halmahera Tengah sebesar Rp25 juta. Kamaruddin, sebagai Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Halmahera Selatan sebesar Rp10 juta.

"Selain penerimaan tersebut di atas, terdakwa juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya sebesar Rp5.785.680.400," jelasnya.

Di Provinsi Riau, M Syahrir  menerima uang untuk pengurusan hak atas tanah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT  Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam  Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau. Diantaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta. Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta.

Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta. Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar. Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.

Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta. Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya  Rp15.188.745.000.

"Penerimaan gratifikasi berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400 itu, tidak pernah dilaporkan oleh Terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," jelas JPU.

Dari uang yang diterima,  M Syahrir diduga dengan sengaja melakukan tindak pencucian uang yakni, dengan membeli sejumlah aset, rekening maupun lainnya. "Perbuatan itu dipandang  telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," jelas JPU.

Uang hasil tindak pidana korupsi ditempatkan di sejumlah rekening bank Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Panin, Bank Maybank, Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama M Syahrir, dan Eva Rusnati yang merupakan istri M Syahrir.

Selanjutnya, membayarkan pembelian 2 bidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 468 seluas 599 m2 yang terletak di Jalan Kancil Putih Pulau Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang milik Haji Sulbahri Madjir,  pembelian 1 unit rumah dan toko (Ruko) HGB Nomor 335 yang terletak di Desa/Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Kota Palembang milik H Mustar.

Pembelian 1 bidang tanah sebagaimana Buku Tanah Hak Milik nomor 03496 yang terletak di Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur milik Alexson. Pembelian tanah yang terletak di Desa Celikah  Kota Kayuagung SHM Nomor 920 seluas 130 meter per segi di Desa Celikah Kota Kayuangung Kabupaten Ogan Komering Ilir milik HM  Husni Ismail untuk Yuli Sasmita. 

Pembelian 1 bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 08588  di Desa Gasing Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Musi Banyuasin yang sekarang berubah alamat menjadi Jalan Nurdin Panji Lr. Uli Besar RT 54 RW 04 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang milik Firdaus Fibri.

Pembelian 1 bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 509 yang terletak di Kelurahan Karyabaru Kecamatan Sukarami Kota Palembang milik Arizani Mahidin. Pembelian 1  bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01190  berlokasi di Desa/Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur milik Lina Lestari.

Kemudian,  pembelian 1  bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01426 seluas 810 meter persegi di Desa Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur milik Abdul Salam. Pembelian 1  bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 7648 seluas 343 meter persegi di Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang milik Elawati. Pembelian 1 unit kendaraan roda empat Honda Type Brio RS 1.2 Nomor Polisi BG 1557 ZE atas nama Muhammad Isa,  pembelian 1  unit  Toyota Type Alphard 2.5G A/T Nomor Polisi BG 3 VA  atas nama Muhammad Syahrir.

Pembelian 1 unit kendaraan Roda Toyota Type 86 2.0 L A/T Model Sedan Nomor Polisi BG 1767 IS  atas nama I Agasi Arliansyah. Pembelian 1 unit kendaraan Isuzu MUX A/T Premier Nomor Polisi BG 1953 OH  atas nama Megawati B,  pembelian 1 unit Honda Type V1J02Q32LO A/T Nomor Polisi BG 4469 ADF  atas nama Muhammad Syahrir, menitipkan uang di rekening BNI atas nama Yudi Ariadi, Mila Septiyani, Rendy  Novalliandri, Okta Mayasari, Hifson.

M Syahrir menukarkan mata uang asing ke mata uang rupiah yaitu uang sebesar SGD304.000 ke dalam mata uang rupiah. Hasil itu, lanjut JPU, patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. 

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari perusahaan/perwakilan perusahaan yang mengurus permohonan hak atas tanah, dari para pihak ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau, serta dari pihak terkait lainnya," tutur JPU.

Akibat perbuatannya itu, M Syahrir dijerat dengan Pasal 12 huruf a  dan huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor  20 Tahub 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999  jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Riau, Sumatera Selatan
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 29 April 2024
Bupati Karimun Hadiri Silaturahmi dan Tabalkan Ketum IWKK Pekanbaru Terpilih
Minggu, 28 April 2024
Pj Gubri Ajak Elemen Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Minggu, 28 April 2024
Bukit Raya Juara Umum Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024
Jumat, 26 April 2024
SD An Namiroh Pusat Pekanbaru Borong Penghargaan Tingkat Nasional hingga Internasional

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 01 April 2024
Satgas Saber Pungli Provinsi Riau Sosialisasikan Aplikasi Si Duli ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Kamis, 28 Maret 2024
Konsultasi tentang Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko, DPRD Kota Batam ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Senin, 25 Maret 2024
Koordinasi dan Konsultasi tentang Promosi Penanaman Modal, DPMPTSP Indragiri Hilir Kunjungi MPP Kota Pekanbaru
Kamis, 21 Maret 2024
DPRD Kota Padang Panjang ke MPP Kota Pekanbaru untuk Konsultasi Tugas Pokok dan Fungsi

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www