

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beredar video seorang anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Adiko Putra melabrak Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman.
Dalam dua video yang beredar, anggota DPRD Kuansing memprotes diduga terkait peristiwa penangkapan satu unit alat berat jenis ekskavator merek CAT pada Sabtu (13/5/2023) pekan lalu.
Aksi protes anggota DPRD Kuansing itu dengan nada tinggi atau marah-marah. Dimana Adiko mempertanyakan prosedur penangkapan alat berat, apakah ada surat perintah tugas.
Aksi protes anggota DPRD Kuansing itu sengaja direkam oleh warga yang sengaja diminta oleh Adiko. Karena ia menduga penangkapan alat berat di kebun warga itu atas adanya 'pesanan'.
Bahkan warga yang ikut mendampingi anggota DPRD Kuansing itu meminta Kepala UPT Kuansing untuk turun dari dalam mobil dan merundingkan di luar mobil.
"Kenapa alat itu ditangkap, sementara itu lahan masyarakat. Mana surat penangkapannya? Ini lahan masyarakat jelas suratnya. Jangan asal-asal saja kalian sebagai pemerintah. Sehingga kalian menangkap tidak berdasarkan pesanan," kata Andiko dengan nada tinggi.
Adiko sangat menyesalkan penangkapan alat berat yang mengerjakan lahan masyarakat. Sementara kawasan hutan yang digarap oleh cukong-cukong tidak ditangkap.
"Kenapa masyarakat yang kalian tangkap? Tapi cukong-cukong kalian biarkan. Lahan masyarakat kalian tangkap, tapi yang besar-besar tidak ditangkap," tegas Adiko lagi.
Selain itu, Adiko menilai Kepala UPT Kuansing 'tutup mata' terkait adanya transaksi lahan seluas 400 hektar yang berada di dalam kawasan HPT di Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan. Dia pun menduga, Abriman terlibat dalam transaksi dan perambahan hutan kawasan seluas 400 hektar tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kepala UPT Kuansing, Abriman tidak banyak bicara dan terlihat tersenyum mendengar aksi protes wakil rakyat Kuansing itu.
"Saya Kepala UPT Kuansing berhak menangkap," kata Abriman singkat.
Dikonfirmasi hal tersebut, Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby kepada CAKAPLAH.com mengatakan, bahwa aksi tersebut adalah aksi spontanitas. Namun, sesuai tupoksi, katanya sudah jelas bahwa tupoksi DPRD itu adalah membuat program daerah, mengawasi program yang dibuatnya, dan penganggaran.
"Intinya sepanjang yang diawasinya adalah tugas dia, silahkah saja. Tapi kalau ada di luar kewenangan, hendaknya komunikasinya dengan lembaga terkait. Kalau soal kawasan, koordinasi dengan kementerian terkait, kalau soal hukum tentu dengan pihak kepolisian," kata Suhardiman.
Dari Pemkab Kuansing sendiri, kata Suhardiman, saat ini baru tahap mengkomunikasikan, agar apa yang menjadi problem konflik tersebut sepanjang masih bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat, bisa diselesaikan.
"Perbedaan pendapat itu kan biasa. Tapi kalau memang sudah terjadi gesekan yang menimbulkan kegaduhan, memang salurannya adalah APH (aparat penegak hukum)," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintahan |











































01
02
03
04
05








