PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kebijakan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong yang membebastugaskan DRS dari jabatannya sebagai kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hilir (Rohil) setelah viral kasus ngamar dengan Wakil Bupati Rohil justru mendapat sorotan dari masyarakat luas. Sebab kebijakan tersebut dinilai tidak adil.
Dalam kolom komentar di akun Instagram CAKAPLAH, netizen ramai - ramai mengomentari kebijakan Bupati tersebut. Banyak dari mereka yang mempertanyakan kenapa hanya pihak perempuan yang notabene bawahan yang dinonaktifkan, bagaimana dengan sang Wakil Bupati.
"Wakil bupati aman ya ges ya, kan bininya yang suruh," tulis @emil××××××.
"Wakil bupatinya juga dong," tulis @nsthaxxxxx.
"Wabupnya gak dibebastugaskan pak?," tulis @txtdxxxxxxx.
Sementara netizen lain juga membandingkan nasib seorang bawahan dengan atasan. "Sanksi hanya berlaku untuk bawahan, atasan mah bebas, alangkah indahnya negeri ini, ngakak," kata akun @ofixxxxxxx.
"Jadi lawan jenisnya gimana, apa hanya disalahkan pihak perempuan, " tulis akun @mirayxxxxx.
Sampai saat ini, komentar netizen masih terus bertambah.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong membebastugaskan DRS dari jabatannya sebagai kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hilir (Rohil).
DRS merupakan oknum aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang belakangan heboh karena kepergok polisi berduaan bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman, di salah satu kamar hotel berbintang di Pekanbaru.
Dinonaktifkannya DRS dari jabatannya tersebut dibenarkan Bupati Afrizal Sintong kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (1/6/2023).
Bupati mengatakan tindakan membebastugaskan DRS dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait langkah yang dilakukan Pemkab Rohil atas heboh penggerebekan tersebut.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tanggal 29 Mei kemarin," ungkap Bupati Rohil saat ditemui di Bagansiapiapi.
Dijelaskan Bupati nonjobnya DRS tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Yang mana pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Sehingga diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis Kasubbid yang berada dibawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt Kabid di Bapenda itu," jelas Bupati.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintahan |