
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melarang angkutan barang yang bertonase besar atau truk Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk melintas di jalanan Kota Pekanbaru. Namun sampai saat ini, masih ada saja para supir yang membandel dan tetap melintas.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasal menuturkan Komisi IV menyambut baik kebijakan larangan tersebut, apalagi kebijakan ini sudah diingatkan sejak lama.
Roni Pasla mengatakan, semakin besar populasi jumlah penduduk dan tak sebanding dengan pertumbuhan jalan tentu akan sangat membantu jika kebijakan tersebut diterapkan.
Pemerintah, kata Roni, sudah selayaknya menjaga dan melindungi masyarakat, salah satunya melarang truk ODOL yang masuk ke jalanan kota dengan sesuka hati. Sebab, dengan melintasnya truk ODOL, sangat berpotensi merusak jalanan Kota Pekanbaru.
"Ke depannya, kebijakan ini tidak sekedar kebijakan, tapi juga harus ada penindakan yang jelas terhadap pelanggaran," pintanya.
Selain itu, yang terpenting dalam menetapkan aturan adalah tidak ragu dalam mengambil tindakan terhadap pelanggaran, termasuk juga minta oknum-oknum yang selama ini 'bermain' dalam pembiaran kendaran ini harus juga ditindak tegas.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




