(CAKAPLAH) - Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP), Iskandar, menyerahkan jawaban tertulis kepada Komisi VII DPR RI terkait sejumlah pertanyaan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Direktur PHE dan Direktur PT Bumi Siak Pusako, Senin (21/2/2022).
Rapat kerja yang membahas penjelasan kepastian kontrak kerja sama untuk Wilayah Kerja Costal Plains and Pekanbaru (CPP) tersebut digelar pada Senin (14/2/2022) pekan lalu.
Dikatakan Iskandar, ia berterima kasih kepada pemerintah Indonesia, khususnya Kementrian ESDM, Ditjen Migas dan SKK Migas yang telah bersikap adil dan profesional memberikan kepercayaan kepada PT BSP untuk pengelolaan WK CPP (2022-2042).
"PT BSP yakin keputusan pemerintah tidak berubah karena sudah dilakukan penandatanganan kontrak. Dimana secara hukum sudah sah, mengikat dan harus dijalankan. Jika harus dievaluasi tentunya setelah kontrak berjalan sesuai klausul kontrak," ujarnya.
Ditambahkan Iskandar, walaupun PT BSP merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jangan dianaktirikan dan dianggap sebelah mata. Biarkan PT BSP berkembang menjadi BUMD kebanggaan daerah.
"Pengalaman selama hampir 20 tahun mengelola blok CPP bersama Pertamina tentu akan menjadi pelajaran berharga. BSP juga terbuka terhadap segala masukan dan saran untuk perbaikan ke depan dan kami yakin Komisi VII DPR RI akan mengerti dan mendukung BSP dan BUMD lain di seluruh Indonesia demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," urai Iskandar.
PT BSP yakin dapat menjalankan kepercayaan yang diberikan dengan baik dan bersungguh-sungguh. Karena itu ia meminta doa serta dukungan dari seluruh shareholder, stakeholder dan masyarakat Riau.
"Memancang Tapak, Mengangkat Marwah. Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang, Takkan Melayu hilang di bumi," ujar Iskandar.
Tepat 9 Agustus 2022, yang tinggal tujuh bulan lagi, Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru sepenuhnya akan dikelola PT Bumi Siak Pusako.
Sebelumnya, Bumi Siak Pusako mengelola WK CPP ini bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui Badan Usaha Bersama dengan hak patisipasi atau Participating Interest (PI) masing-masing 50%.
Hanya saja, dalam catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), hanya Bumi Siak Pusako yang mendapatkan perpanjangan kontrak Blok CPP yang berakhir pada Agustus 2022 ini.
"Ini adalah suatu kebanggaan bagi Siak, apalagi untuk mendapatkan WK CPP dikelola sepenuhnya oleh BUMD PT Bumi Siak Pusako merupakan perjuangan yang tak kenal lelah baik oleh manajemen PT BSP maupun pemegang saham," ujar Iskandar.
Iskandar juga menambahkan, dalam pengelolaan ke depan, karena penguasaan Blok CPP 100 persen, BSP harus lebih professional mengelola dan mengeksplotasi sumur-sumur minyak yang ada dalam Blok CPP. Meningkatkan produksi, seperti yang tertuang dalam kontrak Komitmen Kerja Pasti (KKP) dengan Kementerian ESDM.
Penulis | : | Azumar/rls |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |