PEKANBARU(CAKAPLAH) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. Dua saksi dimintai keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Diketahui, M Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Kamis (6/4/2023). Selain M Adil juga diamankan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa.
M Adil terjerat tiga kasus tindak pidana korupsi, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Dari tiga kasus itu, M Adil menerima uang sebesar Rp26,1 miliar. Cara M Adil mendapa4kan uang tersebut terus didalami oleh penyidik KPK.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan 2 saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan mereka tentang tiga kasus yang menjerat M Adil tersebut. "Pemeriksaan untuk tersangka MA ( M Adil) dan kawan-kawan," kata Ali, Selasa siang.
Saksi itu adalah Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusnadi . Seorang saksi lagi bernama Aide Bisri yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ali menyebut, para saksi memberikan keterangan di kantor KPK di Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.
Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.
Sekitar bulan Desember 2022, Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perbuatan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |