Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa substansi Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) hendaknya dimaknai dengan desa membangun, ketimbang membangun desa.
“Bukan membangun desa, tapi desa membangunnya. Kalau membangun desa kita menganggap desa itu objek maka kita di pusat yang menjadi engineer-nya, tapi kalau desa membangun kita betul-betul memetakan seperti apa desa,” kata Mardani dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Revisi UU Desa, Mampukah Pemerintah Desa Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat?” di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebab, kata dia, tiap wilayah desa di berbagai wilayah Indonesia memiliki keunikannya masing-masing, berikut kondisi geografis yang menyertainya. Dia pun menyebut saat berkunjung ke Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu, masyarakat desa setempat menolak penyeragaman kondisi desa.
“Mereka betul-betul menolak penyeragaman kondisi desa antara Jawa dengan Sulawesi, dan antara Sulawesi dengan Papua dan lain-lain,” ujar anggota Komisi II DPR RI itu.
Untuk itu, lanjut dia, dalam RUU Desa dituliskan dengan frasa desa dan sebutan sejenis. “Karena ada (penyebutan) nagari, ada distrik, ada lain-lain,” imbuhnya.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |