"Uang diterima dalam amplop dan dilem. Saat itu terus terang ada rasa ketakutan," ujar Suwarno yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Tri Mulyono dan kawan-kawan ke persidangan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus, Selasa (6/12).
Dia membawa uang itu ke rumahnya. Saking takutnya, di rumah uang itu dia buka dan hitung. "Ada 40 amplop dengan isi bervariasi," kata Kirjauhari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang dipimpin Rinaldi Triandiko.
Menurut Kirjauhari, di amplop itu ada satu berisi Rp50 juta, dua amplop Rp40 juta, ada enam Rp25 juta, 25 amplop Rp20 juta. "Besok (peneriman uang) disampaikan ke ketua (Johar Firdaus)," kata Kirjauhari.
Kirjuhari menyatakan tidak tahu pasti dari siapa uang yang diserahkan Suwarno kepada dirinya. "Dari siapa titipan itu kita tidak tahu, pokoknya dari eksekutiflah," ucap dia.
Kirjauhari menjelaskan bagaimana dia bisa dititipkan uang tersebut. Menurutnya, saat pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau pada tanggal 1 September 2014, ia berpapasan di toilet dengan Asisten II Setaprov, Wan Amir Firdaus. Saat itu, Wan Amir menyebutkan akan ada titipan uang.
Uang titipan akhirnya diserahkan Suwarno di basement gedung DPRD Riau. "Jelang mengantar ada SMS dri Suwarno dia mau mengantarkan titipan uang. Saat itu saya di rumah," tuturnya.
Saat menerima titipan Kirjauhari mengaku tahu kalau itu adalah uang. "Waktu terima sudah bisa bayangkan itu uang. Saya terima Rp900 juta, diberi dengan travel bag, dua berisi Rp200 juta, satu Rp500 juta," tambah Kirjauhari.
JPU mempertanyakan tujuan pemberian itu. "Saya waktu itu berusaha untuk mengerti apa tujuan pemberian uang itu. Saya buka titipan itu setelah di rumah. Besok baru saya sampaikan ke ketua dewan," ucapnya.
Tanggapan Johar Firdaus setelah itu simpan saja dulu. Selanjutnya, ia mendorong agar pembahasan sesuai waktu ditentukan. "Anggota demisioner tanggal 6 (September) dikhawatirkan waktu tersisa tidak sempat lagi pengesahan," tukanya.
Apa ada kaitan dengan uang dan pinjam pakai mobil? "Saya pikir ada, karena prosesnya bersamaan. Bisa saja kita berpikir seperti itu. Walaupun hal itu tidak pernah ditegaskan dlam rapat kalau kita akan dikasih ini (mobil atau uang)," tutur Kirjauhari.
Tanggal 8 September setelah rapat Riau Pesisir di Hotel Raudah, Kirjauhari dan Riki pergi ke Latte Cafe Jalan Sudirman untuk pertemuan dengan Johar Firdaus. Sebelumnya, mereka singgah sebentar di warung mpek-mpek.
"Di perjalanan, Pak Johar suruh cepat ke Latte Cafe. Di sana, Riki sudah keluarkan daftar uang Rp900. Disepakati uang diperuntukkan bagi Pak Johar Rp250 juta, Riki lalu sisihkan untuk yang lain," kata Kirjauhari
Sampai di rumah, Kirjauhari lalu menyerahkan uang ke Riki sebesar Rp150 juta. Uang itu dititipkan ke Riki untuk diserahkan ke Johar Firdaus.
"Saya tahu uang itu sampai saat saya akan ke Batam. Beliau (Johar) menyatakan sudah terima," ucapnya.
Kirjauhari mengaku dirinya juga menyerahkan uang ke Solihin Dahlan sebesar Rp30 juta. "Saya serahkan di kantor (DPRD). Saya pribadi menyerahkan langsung untuk tiga orang,"
Tanggal 18 September, Johar Firdaus menelepon Kirjauhari. Namun Kirjauhari menjanjikan bertemu setelah pulang dari Batam.
Sesampai di Pekanbaru, Johar Firdaus meminta uang sisa Rp100 juta yang masih dipegang Kirjauhari. Uang itu baru dikirimkan Kirjauhari melalui Travel Alisan kepada Johar tanggal 20 September karena saat itu dia berada di Kabupaten Rokan Hilir.
"Uang itu diambil langsung oleh Johar, tak mungkin orang lain mengambil. Dia sendiri yang kasih informasi (pengambilan) melalui SMS dengan bunyi ya sudah," papar Kirjauhari.
Johar mengaku uang itu akan diserahkan ke KPK. Namun akhirnya diketahui kalau Riki yang melapor ke KPK.
'Sebelumnya, Riki hilang dari peredaran. Kalau niatnya (Riki) baik harusnya kita diajak semua (ke KPK)," tutur Kirjauhari.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |