PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, pedagang Bendera Merah Putih marak di Kota Pekanbaru. Bahkan para pedagang juga banyak yang berjualan di Jalan Sudirman.
Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan apakah pedagang ini diizinkan untuk berjualan di jalan Sudirman atau tidak.
"Saya juga akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan karena yang berwenang beri izin jualan di sana itu Pj walikota. Kalau memang dibenarkan ya berarti tidak ditertibkan. Karena untuk memeriahkan hari ulang tahun sehingga memudahkan orang untuk membeli bendera dan memasangnya di rumah," ujar Zulfahmi, Jumat (4/8/2023).
"Namun tentu tetap akan kita atur sedemikian rupa sehingga pedagang kaki lima terutama yang jual bendera ini tak mengganggu kelancaran keamanan dan ketertiban di jalan protokol ini," imbuhnya.
Sementara jika memang kebijakannya harus ditertibkan, maka pihaknya akan melakukan penertiban. Dan akan diarahkan untuk berjualan ke gedung UMKM (eks kantor Kesbangpol) yang berada di Jalan Arifin Ahmad. Atau bisa juga berjualan di sepanjang jalan Arifin Achmad.
"Sementara kita bolehkan di sepanjang jalan Arifin itu. Karena memang inikan musiman ya. Atau juga di pusat UMKM jalan Arifin Achmad itu yang eks kantor Kesbangpol. Kita siapkan di sana tempat sehingga mereka bisa pusatkan ke Arifin Achmad. Makanya kita minta dulu persetujuan dulu ke Pj Walikota boleh tidak jualan di Sudirman itu. Kalau tidak boleh kita akan segera bergerak melakukan penertiban," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |