PEKANBARU(CAKAPLAH) - Direktur CV Somad Group, Suharno dan Kepala Bagian Keuangan PT Siak Prima Nusalima (SPN), Edi Sukaria, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedua terdakwa terbukti korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS).
Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca : Kasus Korupsi PT SPN, JPU Kejari Siak Tuntut Dua Terdakwa 8 Tahun Penjara
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan pada Rabu (10/8/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suharno dan Edi Sukarya dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.
Selain hukuman penjara, hakim menghukum Suharno dan Edi Sukaria membayar denda masing-masing Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman 3 bulan penjara.
Suharso juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.804.020.770. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Sementara Edi Sukaria dihukum membayar uang pengganti kerugiamn negara Rp107.129.679. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak yang menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp350 juta. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti, sama dengan vonis hakim.
Atas vonis itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. "Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sesuai ketentuan diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap," ujar Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik, Kamis (10/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan, Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangan direksi dan tanpa sepengetahuan direksi menunjuk secara sepihak Suharno baik selaku pribadi dan selaku direktur CV Somad untuk bekerja sama dalam penjualan TBS yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan, tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa mekanisme jaminan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemkab Siak melalui BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PTPN V sebesar Rp1.911.150.449.
Untuk diketahui, PT SPN merupakan perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemkab Siak, PTPN V dan Institut Pertanian Bogor (ITB) yang kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja sama usaha investasi dalam bidang distribusi hasil TBS perkebunan kelapa sawit.
Modal untuk mendirikan PT SPN sebesar Rp20 miliar yang berasal dari penyertaan modal Pemkab Siak melalui BUMD PT SPS sebesar Rp15 miliar, PTPN V sebesar Rp3 miliar dan ITB melalui anak usahanya PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri sebesar Rp2 miliar.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Hukum |