"Sekitar Rp21.580.421.166 berhasil kita selamatkan. Belum lagi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar lebih," ujar Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syukur, didampingi Asisten Intelijen, M Naim, dan Kasi Penkum, Muspidauan, di Pekanbaru, Selasa (6/12/2016).
Dijelaskan Uung, jumlah uang negara itu merupakan rekapitulasi selama Januari hingga November 2016 di Kejati Riau dan jajarannya. Penyelamatan mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.Uung menyebutkan, ada 90 perkara Kejati Riau dan jajaran sepanjang 2016.
"Sebanyak 54 perkara di antaranya hasil penyidikan kejaksaan dan sisanya dari kepolisian," kata Uung.
Uung merincikan, penyelamatan uang uang negara tertinggi dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sebesar Rp8.395.856.000. Disusul Kejati Riau Rp8,3 miliar lebih, Kejari Siak Rp448.576.377 dan Kejari Kampar Rp365.522.100.
"Uang tersebut kita setor ke kas negara, , termasuk uang pengganti sebesar Rp8.904.063.389. Kalau kerugian negara (yang diselamatkan, red) itu bisa dalam bentuk uang, bisa juga dalam bentuk aset," pungkas Uung.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |