Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski sebagian wilayah Riau diguyur hujan, namun kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menyelimuti Bumi Lancang Kuning.
Kabut asap di Riau diklaim merupakan kirim dari provinsi tetangga, seperti Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya kedua provinsi itu terjadi kebakaran beberapa hari terakhir.
Walaupun kabut asap masih ada, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, jika kabut asap yang menyelimuti wilayah Riau bukan lah asap namun kabut.
"Ini sebenarnya bukan asap, tapi kabut," kata
mantan Bupati Siak dua periode ini.
Gubri menyampaikan, jika indkes pencemaran udara di Riau masih kategori baik. Sehingga dirinya belum merasa perlu membuat kebijakan wajib memakai masker.
"Sekarang masih baik, jadi tak usah pakai (masker). Kalau ada perubahan (tidak sehat) baru menyesuaikan. Kalau masih bagus untuk apa kita pakai (masker)," ujarnya.
Begitu juga untuk anak-anak sekolah di Riau belum ada kebijakan untuk diliburkan. Kecuali kondisi sudah buruk, baru akan ada kebijakan libur sekolah.
"Katakannlah kalau memang asapnya banyak, mungkin ada kebijakan sekolah diliburkan," tukasnya.
Sementara itu berdasarkan halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (4/10/2023) pukul 07.30 WIB terungkap bahwa indeks kualitas udara di Kota Pekanbaru masuk kategori sedang.
Kota Pekanbaru yang semula di posisi 18 dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di angka 85 PM2,5 atau sedang.
Sementara itu, Perawang menempati urutan ke 7 daerah dengan kualitas udara tidak sehat se Indonesia dengan diketerangan ISPUnet KLHK, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di angka 119 PM 2,5 atau tidak sehat.
Sementara, Dumai menempati posisi 20 dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di angka 86 PM2,5 atau sama juga sedang.
Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter pencemar udara tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.
Berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU pada rentang 0-50 memiliki kualitas udara baik, rentang 51-100 berarti kualitas udara sedang, dan rentang 101-200 kualitas udara tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Berikutnya, kualitas udara sangat tidak sehat pada rentang 201-300 dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif. Sementara, kualitas udara berbahaya pada rentang lebih dari 300 dapat merugikan kesehatan secara serius dan perlu penanganan cepat.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |