PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran menetapkan 37 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2023.
"Total keseluruhan di wilayah Riau total 37 laporan polisi dengan tersangka 37 orang," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Andrie Setiawan, Kamis (19/10/2023).
Menurut Andrie, 37 tersangka itu merupakan perorangan. Belum ada tersangka korporasi.
Andrie menjelaskan total luas lahan yang terbakar mencapai 1.290 hektare. Kebakaran terluas berada di Dumai dan Bengkalis.
Dari penanganan kasus itu, 16 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sisanya, masih dalam tahap proses penyidikan dan melengkapi berkas oleh penyidik di masing-masing Polres.
Andrie menegaskan, pihaknya akan terus melakukan asistensi terhadap penanganan Karhutla di wilayah. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui kalau para tersangka sengaja membakar untuk membuka lahan.
Andrie mengungkapkan, ada beberapa penerapan pasal ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla. Antara lain, Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, serta dilapis KUHP, yakni Pasal 187 dan 188.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun sampai 9 tahun penjara," tegas Andrie yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |