ROHIL (CAKAPLAH) - Sempat melawan saat ditangkap petugas, seorang terduga pengedar sabu di Jalan Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rohil.
Pria berinisial AR alias Dedek (31) diringkus di depan rumahnya bersama barang bukti 20 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S. Trk, Kamis (19/10/2023) membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jajarannya di Polsek Kubu.
Ia menerangkan, awalnya PS Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra, mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian ia pun langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu Iptu Harley Tinambunan S.Sos, M.Si. dan atas perintah Kapolsek, Ps. Kanit bersama 3 orang rekannya lalu melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kemudian Kanit Reskrim bersama dua orang temannya melihat satu orang yang sedang berada di depan rumah, kemudian langsung melakukan penangkapan, pada saat ditangkap terlapor inisial AR alias Dedek ini berusaha melakukan perlawanan.
Pada saat itu juga, terlapor membuang 1 benda dan setelah dilihat ternyata ada sebuah dompet di dalamnya berisikan 20 bungkus plastik bening, berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan 1 buah dompet, 1 unit handphone beserta sim card, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam beserta sim card, uang Rp 300 ribu.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya terlapor diinterogasi terkait barang bukti yang lain dan terlapor mengakui bahwa ada menyembunyikan 1 buah dompet warna hijau bertuliskan Mickey Mause di bawah pelepah kelapa yang di dalamnya berisikan 1 Unit timbangan digital dan 8 pack plastik bening berlis merah.
"Terlapor mengakui bahwa barang bukti diduga Narkotika tersebut didapatnya dari Ali Saputra alias Bebek (Napi Narkotika Kelas II Rumbai Pekanbaru) selanjutnya terlapor berserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kubu untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Untuk tes urine tersangka telah dilakukan, dan hasilnya dinyatakan positif Methaphetamin dan Amphetamin. Sementara untuk dakwaan, pelaku dijerat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |