PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencabut segel atau spanduk belum taat pajak di salah satu gerai objek pajak daerah di Kawasan Transmart Pekanbaru. Pencabutan segel dilakukan karena yang bersangkutan telah membayar tunggakan pajak daerah.
Sebelumnya, Tim Penagihan, Penindakan dan Penyitaan Bapenda Pekanbaru memasang spanduk peringatan pada akhir Oktober 2023 yang lalu terhadap salah satu objek pajak restoran, lantaran 4 bulan tidak kunjung memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kasubbid Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Tantri Saputro mengatakan, pencabutan spanduk itu dilakukan pada hari Kamis (2/11/2023) kemarin.
"Objek yang kita kunjungi ini telah melunasi tunggakan pajak daerahnya. Sehingga kami dan tim mencabut segel yang terpasang sebelumnya," ujar Tantri Saputro, Jumat (3/11/2023).
Ia mengatakan menyikapi hal ini Bapenda akan terus memonitor dan mengawal proses kepatuhan wajib pajak kedepannya.
Tantri menyebut pada prinsipnya Bapenda Pekanbaru berharap jangan sampai Wajib Pajak menunggu proses penagihan seperti ini, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Sebagaimana arahan pimpinan, prinsipnya kita selalu mengedepankan langkah persuasif. Namun jika Wajib Pajak masih membandel dengan kewajibannya, tentu akan kita lanjutkan dengan sanksi yang lebih tegas seperti penempelan spanduk tidak taat pajak ini," jelasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mengindahkan imbauan dari Bapenda.
"Kepada tim pengawasan agar senantiasa memonitor dan mengawal aktif kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Alek berharap, proses penagihan piutang pajak dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah yang sangat berguna untuk membiayai pembangunan di kota Bertuah.
Hal ini menurutnya adalah penegasan dari Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, yang mendorong perangkat daerah terkait untuk menggali potensi pajak dan retribusi daerah yang belum maksimal termasuk diantaranya melalui penagihan piutang yang tak kunjung dipenuhi wajib pajak.
"Satu yang perlu digaris bawahi, penagihan dengan cara segel atau spanduk ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak yang lain untuk mematuhi kewajiban pajaknya," pungkasnya.**
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |