PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah yang sudah dilaunching beberapa waktu lalu oleh Pj Walikota Pekanbaru. Program stimulus pajak ini masih berlaku hingga 31 Agustus 2023.
"Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program stimulus yang diberikan oleh Bapak Pj Walikota Pekanbaru," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa (4/6/2023).
Ia mengatakan untuk program ini secara resmi dilaunching oleh Pj Walikota Pekanbaru pada Bulan Juni lalu tepatnya pada Ahad (4/6/2023) lalu.
"Kalau kita hitung dari hari ini lebih kurang dua bulan lagi, kalau hari kerja tinggal 41 hari lagi," cakapnya.
Dikatakan Alek, masyarakat yang membayarkan pajaknya sebelum tanggal 31 Agustus, tidak akan dipungut dendanya.
"Pemerintah kota memberikan stimulus tunggakan pajak, tidak akan dipungut denda selama dia membayarnya sebelum tanggal 31 Agustus 2023. Kebijakan ini merupakan stimulus bagi masyarakat untuk sebelas sektor pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet," ucapnya.
Agar program stimulus ini diketahui oleh seluruh masyarakat, pemerintah kota lewat Bapenda giat mensosialisasikannya kepada masyarakat.
"Kita terus mensosialisasikan stimulus Pj Walikota ini agar betul-betul sampai ke masyarakat," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |