PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Riau diberi waktu untuk mengajukan nama penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) paling lambat tanggal 6 Desember 2023. Namun, sampai kini belum ada pembahasan pengajuan nama Pj Gubri.
CAKAPLAH.com mendapatkan informasi, pengajuan nama Pj Gubri ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum batas akhir yang ditentukan. Namun, nama yang diajukan hanya satu pejabat atau tunggal.
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan dikonfirmasi tidak menampik informasi tersebut. Ia mengaku tidak setuju jika hanya ada nama calon Pj Gubri yang diajukan DPRD Riau.
"Minimal tiga, jaga dong marwah Riau ini. Tak usah saya sebut namanya siapa yang diajukan. Tak boleh (satu nama), tak boleh," tegas Mardianto, Rabu (29/11/2023).
Makanya, kata Mardianto, delapan fraksi di DPRD Riau harusnya mengajukan tiga nama masing-masing fraksi. Bisa berbeda, bisa nama yang sama.
"Tapi alangkah lucunya, delapan fraksi hanya mengajukan satu. Ada apa? Kalau satu diajukan nanti, itu aneh bin ajaib," kata Mardianto.
"Terakhir kan tanggal 6 Desember diajukan, Komisi I sudah mengajukan kepada pimpinan mekanisme ke pimpinan 31 Agustus, sampai sekarang tak turun," tambah dia.
Ia menambahkan, DPRD Riau kini diberi kesempatan untuk ikut mengusulkan nama-nama Pj Gubri lantaran lembaga legislatif sebagai representasi aspirasi masyarakat.
Hal itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Mendagri kepada pimpinan DPRD Riau, sesuai aturan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Mardianto Manan mengatakan, Komisi I belum menerima surat permintaan Kemendagri itu dalam bentuk fisik. Namun berkat komunikasi langsung dengan Kemendagri, Komisi I sudah menerima dalam bentuk file surat.
Di dalam surat Mendagri tersebut, permintaan pengajuan usulan nama Pj Gubri itu sifatnya segera dan DPRD Riau diberi batasan atau limit waktu sampai tanggal 6 Desember 2023.
"Sejumlah media telah memberitakan sejak tanggal 20 November 2023. Oleh karenanya, Komisi I DPRD Riau mendapat permintaan dari sejumlah tokoh masyarakat Riau untuk diberi ruang (mengusulkan nama Pj)," kata dia.
Ia mengapresiasi adanya kunjungan dan kehadiran sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai unsur yang direncanakan Kamis besok. Pertemuan yang rencana digelar di Komisi I besok, agar suara tokoh-tokoh masyarakat didengar untuk dapat mengusulkan calon Pj Gubri yang dianggap layak, kredibel, dan memiliki jejak rekam yang baik secara karir maupun sanksi sosial.
"Kami siap mengawal aspirasi tokoh masyarakat. Sehingga amanah teraju negeri ini tetap terkawal, tidak hanya dikunci oleh sekelompok orang-orang pragmatis. Pengusulan Pj gubernur harus sesuai dengan aturan Permendagri nomor 4 itu yakni 3 nama," tegasnya.