PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum membentuk tim Panitia Seleksi (Pansel) pengisian jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Keputusan ini diambil setelah calon tunggal yang diusulkan oleh Gubernur Riau sebelumnya Syamsuar, yakni Hendra Buana, ditolak.
Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan mengatakan, hingga kini Pansel belum terbentuk, meskipun telah diminta sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
M Job yang seharusnya menjadi ketua tim Pansel, belum mengetahui siapa yang akan dilibatkan kali ini. Menurutnya, proses pengisian jabatan tersebut akan dibuka kembali, dimulai dari pembentukan tim Pansel, pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi, kepatuhan, hingga pengajuan ke gubernur dan RUPS.
"Selain Direktur Utama, seleksi kali ini juga mencakup posisi Direksi, khususnya untuk Direktur Pembiayaan BRK Syariah, yang jabatannya telah berakhir. Tapi saya belum tahu ini siapa siapa aja nantinya timnya," katanya, Senin (01/01/2024).
Diberitakan sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tahun 2023 PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), Jumat (15/12/2023) berlangsung lancar. Rapat tersebut dipimpin langsung Komisaris Utama BRK Syariah Syahrial Abdi.
Nama tunggal Hendra Buana yang diusulkan sebelumnya oleh pemegang saham terbesar sebagai calon tunggal Dirut BRK Syariah untuk kemudian diajukan mengikuti Uji Kemampuan dan Kepatutan (UKK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditolak pemegang saham, dengan alasan pemegang saham sepakat untuk meminta 2 calon yang direkomendasikan untuk ditetapkan mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana mengatakan, RUPSLB yang dimulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 19.45 WIB ini membahas tiga agenda dengan putusan ditandatangani oleh Pemimpin Rapat, Komisaris Utama BRK Syariah Syahrial Abdi, Pemerintah Provinsi Riau yang merupakan Sekda Riau SF Hariyanto dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad yang merupakan Gubernur Kepri.
"Alhamdulillah RUPSLB tahun 2023 ini berjalan dengan lancar. Seluruh pemegang saham hadir dan mengikuti pelaksanaan RUPSLB hingga selesai," kata Edi Wardana.
Penolakan Calon Dirut BRK Syariah yang hanya diusulkan satu nama ini dibahas dalam agenda pertama, dan selanjutnya pemegang saham melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi Direktur Utama Perseroan.
Pada agenda kedua, pemegang saham sepakat tidak memperpanjang jabatan Direktur Pembiayaan yaitu Tengkoe Irawan sebagai Direktur Pembiayaan sampai dengan jabatannya berakhir, dan melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang Saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi untuk Direktur Pembiayaan Perseroan.
Kemudian agenda ketiga, pemegang saham membahas mengenai evaluasi kinerja disetujui dengan suara bulat oleh pemegang saham dan dihadiri oleh 100 persen oleh pemegang saham dan atau kuasanya. Selanjutnya pemegang saham menyetujui perubahan akta terkait sistem dan prosedur persyaratan calon direksi perseroan.**
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |