PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial OP alias Ozi (36) diringkus kepolisian Polsek Sukajadi. Diketahui OP kerap mencuri sepeda motor di Masjid wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan, pelaku ini ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara 3 bulan lalu.
"Pelaku ini baru 3 bulan keluar dari penjara, setelah bebas malah melakukan hal serupa yaitu mencuri sepeda motor," kata Jorminal, Senin (22/1/2024).
Ia mengatakan, pelaku terakhir melakukan aksi curanmor di Mesjid Amal Ikhlas, Jalan Teratai, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Sabtu (21/01/2024) subuh kemaren, sekitar pukul 05.00 Wib.
"Pelaku ini merupakan pelaku curanmor spesialis halaman mesjid. Dimana dalam aksinya pelaku ini berhasil membawa kabur 5 sepeda motor milik korban yang sedang menjalankan ibadah salat subuh di 5 Masjid berbeda,” cakapnya.
"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 4 sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka kepada beberapa orang penadah salah satunya berinisial YF (25) yang sebelumnya berhasil kita amankan,” pungkasnya.
Selain itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah kunci T dan satu buah helm GM Fighter warna hitam.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka OP (36) berawal dari pengembangan dari tersangka YF (25), seorang penadah sepeda motor yang sebelumnya diamankan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
"Dari hasil interogasi terhadap YF, pelaku OP berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di Jalan Melati Gang Hikmah," kata Kapolsek, Senin (22/01/2024).
Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah beraksi di 5 TKP berbeda.
"Selain di Mesjid Amal Ikhlas, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di Masjid Muklisin Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Namun, korban belum membuat laporan polisi," kata Kapolsek
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 64 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |