PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rumah seorang pelaku narkoba SI (40) Dusun Teluk Mesjid Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar diobok-obok Polsek Kampar Kiri, Minggu (18/2/2024).
"Kita dapat laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari laporan itulah kita langsung melacak keberadaan pelaku dan diketahuilah saat itu pelaku berada di rumahnya," ujar Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, Senin (19/2/2024).
Kapolsek mengungkapkan, awalnya Kamis (15/2/2024) sekira pukul 11.30 WIB unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwasanya ada transaksi penyalahgunaan narkotika di Dusun Teluk Mesjid, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
"Mendapatkan informasi itu, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto beserta team opsnal untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek, Senin (19/2/2024).
Selanjutnya Minggu (18/2/2024) sekira jam 17.00 Wib tim sampai di rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Dusun Teluk Mesjid Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
"Pelaku kita geledah dan ditemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp200 ribu, sendok pipet, kaca pirek, bungkus rokok sampoerna, 10 plastik klip beling dan HP warna hitam," Cakap Kapolsek.
Setelah itu, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |