PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pria berinisial ID (40) asal Sumatera Barat ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, Riau karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor di Jalan Indrapuri, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya yang terjadi pada Rabu (21/11/2023).
“Pelaku yang merupakan warga Sumbar berhasil kita tangkap di Jalan Garuda Ujung. Ia mengakui telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Spin milik korban VTY. Terhadap pelaku tersebut diamankan di Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Senin (27/11/2023).
Ia menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian motor untuk dijual dan uangnya digunakan buat membeli narkotika. Motor korban dijual pelaku Rp1,5 juta.
"Barang hasil curian tersebut untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk membeli narkotika," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalankan proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |