PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melimpahkan tersangka pidana perdagangan pakaian bekas asal luar negeri dengan tersangka Dimas Budi Santoso dan Sastro Situmorang ke Kejaksaan.
Bersama tersangka turut diserahkan barang bukti berupa 146 karung berisi sepatu bekas impor dan 52 karung berisi pakaian bekas.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Ynandi mengatakan, proses tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di Markas Polda Riau.
"Untuk sementara para tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau dan barang bukti dititip di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Pekanbaru," ujar Arief, Selasa (5/3/2024).
Arief menyebut dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, maka JPU mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya. Jika telah selesai, maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Menurut Arief, di persidangan nanti telah disiapkan tiga orang JPU. "Dua orang JPU dari Kejati Riau dan 1 dari Kejari Pekanbaru," kata Arief.
Untuk informasi, tersangka Dimas Budi Santoso dan Sastro Situmorang ditangkap Subdit I Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau di Jalan Perawang Kilometer 11, Kabupaten Siak pada 4 Januari 2024. Dimas berperan sebagai sopir sedangkan Sastro sebagai penghubung atau pencari pembeli.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyebut, pakaian dan sepatu bekas itu diduga masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Semuanya dikemas memakai karung lalu dibawa memakai truk ke Riau.
"Potensi kerugian negara dalam kasus ini Rp500 juta," kata Nasriadi.
Dalam kasus ini seorang pria dipanggil Pundan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga menyuruh tersangka Sastro mencarikan truk untuk mengangkut sepatu dan pakaian bekas.
Selanjutnya, tersangka Sastro menghubungi tersangka Dimas untuk menyediakan truk. Dimas setuju lalu mengangkut barang dari pelabuhan di Kota Batam.
"Truk lalu berangkat memakai kapal menuju Pelabuhan Sungai Pakning, Kabupaten Siak," pungkas Nasriadi.*