PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penarikan retribusi sampah secara non cash atau non tunai sudah dimulai Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Penerapan retribusi non cash tersebut sudah dimulai dari badan usaha.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pihaknya sudah memulai penarikan retribusi sampah secara non cash. Penarikan dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening kas daerah.
"Bagaimana pun kita tetap akan memulai. Masing-masing wajib retribusi silahkan transfer ke rekening kas daerah yang sudah ada di blangko SKRD (surat ketetapan retribusi daerah), yang kita sampaikan," ujar Ingot, Rabu (28/02/2024).
Dikatakannya, dalam blangko SKRD itu sudah ada nilai retribusi yang harus dibayar wajib retribusi. Jika ditetapkan Rp100 ribu, maka wajib retribusi harus transfer Rp100 ribu.
Saat transfer, wajib retribusi juga diminta untuk membuat keterangan nama dan alamatnya. "Jadi nanti ditransfer aja ke rekening kas daerah. Saat transfer dibuat keterangan pembayaran oleh si A dengan sini," imbuhnya.
Saat ini kata Ingot, pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening kas daerah dengan menggunakan BRK Syariah. Untuk ke depannya, pihaknya sedang mengupayakan agar pembayaran non cash ini juga dapat dilakukan di bank lainnya.
Kemudian secara bertahap, pihaknya akan terus mengembangkan pola pembayaran retribusi sampah dengan non cash tersebut. Pihaknya juga sedang membuat aplikasi agar pembayaran retribusi sampah dengan non cash bisa lebih mudah.
"Sambil berjalan kita sedang siapkan juga aplikasi untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam pembayaran retribusi non cash ini," pungkasnya.**
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |