PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan sistem non tunai untuk penarikan retribusi sampah. Masyarakat bisa langsung menyetorkan retribusi sampah ke kas daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pembayaran retribusi non cash itu merupakan atensi sejak beberapa tahun lau. Kemudian, yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan pendapatan daerah.
"Dalam rangka optimalisasi potensi pendapatan daerah, kita sudah lakukan evaluasi, dan retribusi non cash ini sudah jadi atensi beberapa tahun belakangan," ujar Ingot, Jumat (23/02/2024).
Tujuannya kata Ingot, bagaimana penerimaan daerah dari retribusi persampahan ini bisa terealisasi secara optimal.
"Selama ini kan masih kita lakukan pemungutan secara manual, dan tentu harus ada perbaikan. Dalam rangka perbaikan ini kita sedang memulai penarikan retribusi secara nom cash," katanya.
Terkait penarikan retribusi sampah dengan sistem non cash itu, pihaknya akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada wajib retribusi. Melalui SLRD tersebut akan ditetapkan besaran retribusi yang harus dibayar wajib retribusi.
"Kita akan menerbitkan SKRD surat ketetapan retribusi daerah kepada wajib retribusi, objek retribusi berdasarkan SKRD nanti, itu akan ditetapkan besarannya. Dan mengacu kepada perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," jelasnya.
Masyarakat bisa membayarkan retribusi tersebut melalui rekening kas daerah, baik melalui transfer, QRIS dan aplikasi. Untuk metode pembayaran juga akan terus dikembangkan seiring dengan berjalannya penarikan retribusi sampah non tunai.
"Masyarakat bisa membayar langsung melalui rekening kas daerah. Bisa melalui transfer, QRIS dan aplikasi lainnya yang nanti dijelaskan dalam blangko SKRD. Dengan demikian masyarakat membayar langsung ke kas daerah," katanya.
Dalam penerapan retribusi non cash tersebut, DLHK Pekanbaru juga akan melakukan monitoring. Masyarakat yang terpantau belum membayar kewajibannya, akan didatangi petugas untuk diberikan pengarahan dan tindakan agar membayar retribusi tersebut.
Selain itu, DLHK Pekanbaru juga menyediakan call center sebagai layanan bagi wajib retribusi yang komplain atau keberatan. Masyarakat yang merasa keberatan atau komplain, bisa menghubungi call center DLHK Pekanbaru agar segera ditindaklanjuti.
Sejauh ini kata Ingot, Pemko Pekanbaru sudah mulai menyosialisasikan penerapan retribusi sampah non cash tersebut. Pihaknya sudah mulai mengedarkan terkait pembayaran non cash tersebut.
"Sekarang sudah berjalan proses itu, dan RT, RW-nya kan sudah kita siapkan, tapi belum semua, karena cukup banyak. Tapi kita sudah mulai edarkan kepada masyarakat supaya dipahami, kita akan memulai menerapkan penarikan retribusi berbasis non cash," pungkasnya.**
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |