Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Ayah Atta Halilintar Gugat Yayasan Al Anshar Pekanbaru
Rabu, 13 Maret 2024 22:38 WIB
Ayah Atta Halilintar Gugat Yayasan Al Anshar Pekanbaru

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Halilintar Anofial Asmid melayangkan gugatan terhadap Yayasan Al Anshar Pekanbaru. Gugatan terkait kepemilikan aset berupa objek tanah bernilai Rp26 miliar yang di atasnya didirikan pondok pesantren.

Saat ini, sidang gugatan ayah influencer ternama Atta Halilintar itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan didaftarkan pada 23 Januari 2024 lalu.

Kuasa hukum Yayasan Al Anshar Pekanbaru Dedek Gunawan mengatakan, sidang gugatan sudah berjalan sebanyak 3 kali, dengan agenda mediasi.

Dedek menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016, pihak berperkara wajib dimediasi terlebih dahulu. Pihak pengadilan sudah melayangkan pemanggilan terhadap Halilintar.

"Namun berdasarkan pemanggilan secara resmi dan patut oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak penggugat Halilintar Anofial Asmid tidak pernah hadir, tidak pernah mau datang," ujar Dedek, Rabu (13/03/2024).

Dedek mengatakan, hakim mediator yang sudah ditunjuk oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyimpulkan dan membuat berita acara bahwa Halilintar Anofial Asmid selaku penggugat tidak beritikad baik. Ini akan disampaikan ke hakim yang memeriksa perkara ini.

Untuk sidang selanjutnya, kata Dedek, masih menunggu surat pemanggilan relaas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dedek menceritakan duduk perkara yang terjadi sebelum akhirnya Halilintar melayangkan gugatan. Menurutnya, tanah dibeli pada tahun 1993, ketika itu Halilintar masih bergabung ke yayasan Al Anshar (dengan nama berbeda).

Halilintar ditunjuk oleh pihak yayasan menjadi pimpinan, sehingga Halilintar punya wewenang mengambil alih semua aset yayasan.

"Tanah yang menjadi objek sengketa hari ini, dibuat atas nama beliau. Tahun 2003 beliau diberhentikan dari yayasan. Tentu aset-aset yayasan yang atas nama beliau, diminta kembali," jelas Dedek.

Menurutnya, ada beberapa bagian aset yang sudah dikembalikan, namun tanah yang menjadi objek sengketa belum dikembalikan. "Pertanyaannya, kenapa Halilintar yang justru menggugat, dia mengklaim itu tanahnya," kata Dedek.

Menurut Dedek, pihak yayasan sudah beberapa kali melakukan upaya untuk bisa mediasi atau menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan Halilintar.

"Bagaimana pun beliau ini lahir dan dibesarkan oleh Yayasan Al Anshar, waktu itu beliau kan belum (punya nama besar) seperti sekarang. Artinya sudah terbangun hubungan emosional cukup lama dengan kawan-kawan anggota yayasan. Makanya beberapa kali dicoba untuk mediasi, gagal," papar Dedek.

Dedek mengungkapkan, pada tahun 2005, pihak yayasan berhasil menemui Halilintar. Sempat ada pembicaraan antara kedua belah pihak di rumah Halilintar di Pondok Indah, Jakarta.

"Diserahkan ke salah satu pengurus yayasan (untuk pengalihan aset) ke DR Isdam. Tapi beliau (DR Isdam) belum sempat, sudah diterima surat kuasa jual dari Halilintar, belum sempat ditindaklanjuti untuk dialihkan kembali, dan beliau meninggal dunia," beber Dedek.

Akta berupa kuasa jual batal demi hukum. "Pihak yayasan akhirnya kembali mencoba, namun beliau (Halilintar) tidak mau lagi, malah berbalik arah mengklaim," tambahnya.

Dedek menegaskan, pihaknya berencana akan melakukan upaya gugatan balik terhadap Halilintar Anofial Asmid.

"Klien kita sudah kontak, menemui saya di Jakarta, meminta saya gugat balik. Rencana dalam minggu ini akan kita daftarkan, nanti saya beri tahu kawan-kawan media," tandas Dedek.

Pantauan dalam website resmi PN Pekanbaru dengan alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id , gugatan ini teregister dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.

Ada dua pihak yang digugat oleh Halilintar Anofial Asmid, di antaranya yakni Haji Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Informasinya, perkara ini kini sedang tahap mediasi, yang dilakukan oleh mediator hakim Lifiana Tanjung, SH, MH.

Sementara itu, ada beberapa poin petitum gugatan. Pertama, meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum," isi petikan petitum.

Selanjutnya, meminta hakim menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada Penggugat.

"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," isi petitum itu.

Berikutnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2.

Kemudian, memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat.

"Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai untuk menjalankan putusan ini; Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," lanjut isi petitum.

Sebelumnya, Halilitar Nofial Asmid juga pernah digugat oleh Saefuloh pada 2020 lalu. Gugatan juga dilayangkan pada Pemko Pekanbaru cq Camat Tenayan Raya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.

Hakim mengabulkan permohonan penggugat sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan
menyatakan Penggugat selaku pemilik sah yang berhak atas sebidang tanah yang menjadi objek sengketa berdasarkan SKGR No.630/BR/1993 seluas 13.071 m2 yang terletak di Jalan Singgalang Raya Kecamatan Tenayan Raya.

Hakim juga menyatakan
Sertifikat Hak Milik No.3770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 atas nama Halilintar Nofial Asmid seluas 13.985 m2 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tidak terima, Halilintar Nofial Asmid mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Pbr tanggal 9 September 2020.

Akhirnya, Halilintar Nofial Asmid mengajukan kasasi. Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.**

 

Penulis : Ck2
Editor : Delvi Adri
Kategori : Hukum, Kota Pekanbaru
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 26 April 2024
SD An Namiroh Pusat Pekanbaru Borong Penghargaan Tingkat Nasional hingga Internasional
Jumat, 26 April 2024
APHI Riau Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www