SIAK (CAKAPLAH) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyetujui usulan prinsip kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Bupati Siak Alfedri menjemput langsung Surat Putusan (Menpan-RB) sekaligus menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) persiapan pengadaan ASN bersama kementerian, lembaga, badan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan walikota se-Indonesia di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Kamis (14/03/2024).
"Alhamdulillah yang kita ajukan sebanyak 994 formasi telah disetujui, 969 di antaranya PPPK dan 25 orang sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," kata Alfedri dalam siaran persnya, Jumat (15/03/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak Zulfikri menyampaikan setelah menerima surat keputusan Menpan-RB itu, maka akan menyusun formasi yang telah disetujui sesuai kebutuhan.
"Yang dibutuhkan formasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat, peningkatan kapasitas organisasi dan percepatan pencapaian tujuan strategis nasional," katanya.
Zulfikri menyebut, usulan yang diajukan tidak dikurangi oleh kementerian dan sesuai dengan usulan tahun 2023.
"Kita berharap pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB akan selalu memprioritaskan permohonan kebutuhan Pemkab Siak setiap tahunnya, untuk menyelesaikan data yang sudah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal penghapusan dan pengangkatan karyawan honorer dan penerimaan ASN sesuai kebutuhan terpenuhi hendaknya," tutupnya. (Infotorial)
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |