PEKANBARU (CAKAPLAH) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita 324 item produk kosmetik dan makanan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, tanpa izin edar. Nilai produk itu ditaksir mencapai Rp1.957.773.000.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Alek Sander mengatakan, produk itu ditemukan dalam tiga kali operasi penindakan yang dilakukan BBPOM Pekanbaru selama Triwulan 1 Tahun 2024. Targetnya sarana distribusi kosmetika, klinik kecantikan serta sarana distribusi pangan di wilayah Kota Pekanbaru.
"Operasi penindakan dilakukan BBPOM dengan melibatkan lintas sektor terkait yaitu Kepolisian Daerah Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Satpol PP Provinsi Riau dan SatPol PP Kota Pekanbaru," ujar Alek saat ekspos di BBPOM Pekanbaru, Jumat (22/3/2024).
Dari tiga kegiatan operasi penindakan yang sudah dilakukan, 2 target telah ditindaklanjuti secara Pro Justitia ke ranah penyidikan dan sudah tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Riau sedangkan satu target lagi masih berproses di penyidik BBPOM Pekanbaru.
"Dua orang tersangka berinisial MN dan ST sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Alek didampingi Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin dan Ketua Kadin Riau Masuri.
Alek menjelaskan operasi penindakan pertama dilakukan pada 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetika di Kota Pekanbaru. Ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 251 item atau 56.656 pcs dengan nilai Rp1.767.091.000.
Kemudian operasi penindakan kedua dilaksanakan pada 21 Februari 2024 di Klinik Kecantikan di Kota Pekanbaru. Ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 27 item atau 673 pcs. dengan taksiran nilai Rp43.290.000.
"Sarana itu, terbukti melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu," jelas Alek.
Operasi penindakan ketiga pada tanggal 21 Maret 2024 di sarana distribusi pangan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item atau 1.302 pcs dengan taksiran nilai Rp147.392.000.
"Sarana ini diduga melanggar Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Saat ini tindak lanjut masih berproses," tutur Alek.
Kadisperindag Pekanbaru, Zulhemi Adrian menyatakan pengungkapan ini merupakan bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat. Memastikan kosmetik dan makanan yang dikonsumsi aman bagi masyarakat.
"Bersama-sama kita turun mengecek untuk memastikan agar seluruh konsumsi masyarakat baik makanan ataupun kosmetik, betul-betul aman bisa digunakan dalam tubuh kita," tutur pria yanh akrab disapa Ami.
Ketua Kadin Riau, Masuri, mengaprrsiasi operasi penindakan oleh BBPOM dan instansi terkait. Ia menegaskan Kadin sangat mensupport penindakan tersebut demi keamanan masyarakat.
"Ke depan akan ada imbauan-imbauan kepada pelaku usaha. Mengundang asosiasi pelaku usaha untuk ikut serta memberikan pencerahan agar tidak lagi memasukkan atau mengadakan barang-barang yang berbeda tidak pasti tidak aman digunakan oleh masyarakat," paparnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Pemerintahan, Peristiwa |