PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selain kandidat dari politisi yang menggunakan jalur partai untuk maju pada Pilkada serentak, para kandidat calon independen juga terlihat mulai menunjukkan keinginan maju dengan jalur perseorangan.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Riau Bidang Teknis, Nahrawi.
"Beberapa kandidat calon perseorangan sudah ada yang minta formulir persyaratan dukungan. Ada di beberapa Kabupaten Kota. Kalau untuk tingkat provinsi belum ada," ujar Nahrawi, Selasa (26/3/2024).
Untuk tahap selanjutnya, kata Nahrawi dikarenakan komisioner KPU Kabupaten kota baru dilantik, akan mendapat Bimtek tentang proses persyaratan calon perseorangan dari KPU RI di akhir Maret ini.
Soal jumlah syarat dukungan yang wajib diserahkan kandidat calon perseorangan, kata Nahrawi nantinya tergantung jumlah DPT terkahir dari masing masing daerah.
"Untuk syarat dukungan tergantung jumlah DPt terkahir, nanti pengesahannya dari KPU kabupaten kota. Ada yang 7,5 persen, 8 persen, 8,5 persen. Itu nanti tergantung jumlah DPT," tukasnya.
Untuk diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada November mendatang, sedangkan pendaftaran calon dimulai pada Agustus.
Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada bulan Mei mendatang.