![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mewanti - wanti perusahaan di Riau khususnya Pekanbaru untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.
Diketahui, perusahaan harus membayar THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Kita wanti - wanti kepada para perusahaan di Riau khususnya Kota Pekanbaru jangan sampai terlambat bayar THR ke karyawan," ujar Agung Nugroho, Selasa (26/3/2024).
Ketua DPD Demokrat Riau ini mengatakam THR merupakan hal mustahak bagi para karyawan, dan jangan sampai tidak dibayarkan atau diperlambat.
Ia menambahkan pihaknya meminta karyawan yang merasa dirugikan terkait THR yang dibayar tidak sesuai waktunya agar melaporkan.
"Kalau tak dibayar, laporkan ke kami. Silahkan lapor ke Disnaker dan silahkan lapor ke DPRD. Akan kita tindaklanjuti," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengatakan pihaknya akan mengeluarkan edaran terkait THR. Surat edaran itu nantinya akan disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan baik swasta maupun BUMD dan BUMN.
"Kita akan sampaikan kepada agar membayarkak THR keagamaan namanya 2024. Ini wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya dan tidak boleh dicicil," ujar Syamsuwir.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05


