Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang pejabat terkait dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Dumai tahun 2020 hingga 2023. Pemeriksaan saksi ini untuk perkara Direktur PT SMIP berinisial RD.
Diketahui, RD ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024). Satu hari sebelumnya, dia dijemput paksa oleh tim dari Kejagung di Pekanbaru karena beberapa kali tidak mengindahkan panggilan jaksa penyidik.
Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, tiga saksi yang diperiksa adalah TI selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru, WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan FN selaku Direktur Bisnis Perum Bulog.
"Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa (2/4/2024)," ujar Ketut, Rabu (3/4/2024).
Ketut mengatakan, keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka RD. Sekaligus memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi importir gula di PT SMIP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Ketut.
Untuk informasi, RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut, Sabtu (30/3/2024).
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
RD disangkapan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.
Dalam pengungkapan kasus imi, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kemendag.