PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah tiang reklame diduga ilegal berdiri di atas trotoar Jalan Tuanku Tambusai tepatnya depan Pasar Buah. Bahkan yang menggunakan reklame tersebut adalah Satpol PP Kota Pekanbaru selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).
Satpol PP yang seharusnya menertibkan pelanggar Perda, akan tetapi dalam kondisi ini Satpol PP malah melakukan pelanggaran. Secara aturan, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Dari pantauan CAKAPLAH.com, ada sekitar 5 titik tiang reklame yang terpajang di atas trotoar Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Lima tiang reklame berjejer di atas trotoar depan Pasar Buah.
Reklame tersebut kini terpasang iklan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H dari Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, yang dibarengi foto Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, beserta Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru, Edward Riansyah mengatakan pihaknya tidak memberikan izin apa pun terhadap reklame yang berdiri di atas trotoar.
"Itu nggak ada izin sama kita," ujar Edu, sapaan akrabnya, Rabu (17/4/2024).
Sementara Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, bahwa untuk perizinan itu ada pada PUPR dan Satpol PP.
"Itu ranahnya PU dan satpol PP," ucapnya.
Kemudian saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, melalui selularnya tidak memberikan jawaban. Hingga pukul 16.00 WIB, Kepala Satpol PP Pekanbaru belum memberikan jawaban.
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Pemerintahan, Peristiwa |