ROHIL (CAKAPLAH) - Tim Unit Intel Kodim 0321/Rohil berhasil mengamankan dua orang pengguna narkoba jenis sabu yang kerap meresahkan warga. Dari tangan keduanya juga ditemukan dua unit senjata api rakitan.
Kedua pelaku berinisial SS (32), warga Jalan Lintas Mahato KM 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan (pemilik senjata api rakitan) dan SPY (44) warga Jalan Lintas Mahato KM 2.
Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat kalau di sebuah rumah Jalan Lintas Mahato KM Kepenghuluan Sei Meranti sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan merakit sepucuk senjata api jenis pistol.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan serangkai penyelidikan dan kedua pelaku diamankan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat.
“Ditemukan satu pucuk diduga rakitan senjata laras panjang dan satu pucuk diduga senjata api laras pendek yang sedang dalam perakitan yang diakui oleh SS sebagai miliknya,” ujar Nugraha, Senin (29/4/2024).
Petugas juga menemukan 2 buah magazen, 1 set alat hisap/bong, 2 unit handphone, 1 tang, 1 gunting, 10 korek api bekas, 1 bungkus rokok serta beberapa barang bukti lainnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Koramil 0321-06/TM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengecekan urine menggunakan alat tes merk All Test 6 parameter. Hasilnya, dua pria itu positif Amphetamine dan Metamfetamine.
Selanjutnya, Danramil 0321-06/TM Kapten Inf. Ujang menghubungi Kapolsek Pujud Polres Rohil untuk mengabari kalau Unit Intel Kodim 0321/Rohil telaj melaksanakan penangkapan pelaku Tindak Pidana dan sedang diamankan di Koramil 0321-06/TM.
Pelaku SS mengaku bahwa dirinya belajar merakit senjata api dari media sosial YouTube serta tidak memiliki izin untuk melakukan perakitan ataupun kepemilikan senjata api.
Nugraha menyebut, SS sering meresahkan dan bersikap arogan kepada warga karena kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lainnya dengan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
"Kami Kodim 0321/Rohil , bersama-sama Polres Rohil siap membantu Pemda Rohil sebagai salah satu wujud sinergitas dalam mengurangi potensi berkembangnya penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," tuturnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |