BANGKINANG (CAKAPLAH) - Berdasarkan Pengumuman Nomor: 149/PL.01.4-Pu/1401/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mulai menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kampar tahun 2024, Rabu lusa.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kampar Andi Putra didampingi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Kampar Nuraini kepada CAKAPLAH.com, Senin (6/5/2024) di Bangkinang.
Sebelumnya, Ahad (5/5/2024) KPU Kampar telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kampar tahun 2024 di aula kantor Bupati Kampar.
Kegiatan ini dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, penggiat Pemilu, salah satunya Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Koordinator Wilayah Kabupaten Kampar Witra Yeni.
Ia menyebutkan, jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kampar tahun 2024 hanya berlangsung selama lima hari yakni sejak Rabu (8/5/2024) hingga Ahad (12/5/2024).
Dibuka sejak Pukul 08:00 sampai dengan 16:00 WIB, kecuali pada hari terakhir Ahad (12/Mei 2024) dibuka mulai Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
Dokumen diserahkan bakal calon perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai Nomor 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Andi menjelaskan, syarat minimal dukungan adalah sebanyak 44.654 dukungan kartu tanda penduduk (KTP) dan tersebar minimal di 11 kecamatan di Kabupaten Kampar sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Nomor 817 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan CalonPerseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024.
Syarat dukungan bakal calon perseorangan dengan ketentuan sebagai berikut, surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.
Adapun ketentuan penyerahan dokumen persyaratan perseorangan di antaranya, bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon dan daftar tim penghubung kepada KPU Kabupaten Kampar.
Selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan memberitahukan kepada KPU Kabupaten Kampar satu hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung pasangan calon.
Kemudian bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat hari Ahad (12/5/2024) Pukul 23.59 WIB.
Kepada Tim Penghubung Bakal Paslon Perseorangan diwajibkan mengambil username dan password SILON paling lambat sebelum tanggal 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Kampar.
Model pernyataan identitas pendukung.KWK dapat dilihat pada laman KPU Kabupaten Kampar dengan alamat http://www.kab-kampar.kpu.go.id.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Fitri Andriani dengan nomor HP 0812-7088-8521, Gushamenri HP 0813-6497-9149 dan Fitri Ayu Ningsih dengan nomor HP 0853-6325-9027.**
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Politik |