ROHUL (CAKAPLAH) - Puluhan nasabah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sumber Makmur Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendesak Polres segera mengusut tuntas dugaan penggelapan dana tabungan mereka.
Sejak dilaporkan ke Polres Rohul pada tanggal 24 April 2024, belum ada titik terang terhadap penanganan kasus tersebut. Sejumlah bukti, seperti buku tabungan, surat pernyataan, dan hasil audit, sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Para nasabah kini berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut, dengan harapan uang hasil jerih payah yang mereka tabung selama ini dapat dikembalikan.
"Sudah hampir 2 minggu kami melapor ke Polres Rohul. Namun belum ada titik terang. Kami hanya butuh uang kami kembali, uang tabungan itu adalah hasil kerja kami menjadi kuli dan upah manen, kalau tidak sama pihak polisi sama siapa lagi kami mengadu," ujar Wiyitno, salah seorang nasabah, Senin (06/05/2024).
Wiyitno menceritakan, ia sudah menjadi nasabah di Bumdes Sumber Makmur sejak 6 tahun lalu. Namun, sejak September 2023, banyak nasabah yang tidak bisa menarik uang tabungannya.
Mereka telah mencoba beberapa kali mendatangi kantor Bumdes dan kantor desa, namun tidak ada solusi terkait pengembalian dana tabungan mereka.
"Kami nasabah sudah berulang kali datang ke kantor Bumdes dan ke kantor desa tapi hanya janji-janji yang kami terima. Hingga akhirnya bumdes itu bangkrut dan semua unit usaha bumdes itu sekarang sudah tutup, jadi kami mau minta, ke mana lagi kami mengadu," tambahnya.
Wiyitno menyebutkan, ada 29 nasabah lain yang bernasib sama dengannya. Total tabungan nasabah yang tidak bisa ditarik mencapai Rp430.000.000. Para nasabah dari awal sebenarnya ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun sayangnya tidak ada langkah konkrit terkait pengembalian dana nasabah setelah kesepakatan itu jatuh tempo.
"Sudah beberapa kali diadakan pertemuan antara Pengelola Bumdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) dan nasabah. Dalam pertemuan itu hanya ada surat pernyataan pengembalian dana nasabah. Tetapi setelah jatuh tempo, tidak ada tindak lanjut dari perjanjian tersebut," ujarnya.
Wiyatno menyebutkan, tujuan masyarakat melaporkan persoalan ini ke kepolisian tidak ada maksud untuk memenjarakan siapapun. Namun lebih kepada upaya mencari keadilan dan berharap kejadian ini tidak terjadi pada Bumdes lainnya.
"Tujuan kami melapor ke Polres tidak ada niat untuk memenjarakan orang, tapi kami ingin ada kepastian terkait nasib uang jerih payah kami. Kami tidak tahu siapa yang memakai uang kami, yang jelas kami nabung di Bumdes, tapi ketika uang kami ditarik uangnya tak ada. Jangan sampai apa yang kami alami berdampak kepada kepercayaan masyarakat kepada Bumdes lainnya," pungkasnya.**
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |