PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Nursilawati, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun. Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara lebih dari Rp276 Juta.
Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU), Jenti Siburian, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, (6/5/2024).
Terdakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junchto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa Jenti Siburian dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama.
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp276.894.066.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukup maka diganti penjara selama 1 tahun," kata JPU.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda pekan depan. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 lalu. Sebagai pengelola UED-SP, terdakwa menyelewengkan dana simpan pinjam para nasabah.
Pengelolaan UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 sampai 2020, tidak mengacu pada peraturan. Akibatnya, terdakwa memperkaya diri dan orang lain.
Di antaranya penyelewengan dana itu adalah, Pinjaman Dana dengan memakai atas nama orang lain sebesar Rp25 juta. Terdapat Alokasi Jasa Pinjaman dari Tahun 2014 sampai 2019 yang dialokasikan untuk cadangan modal, namun tidak disetorkan ke rekening DUD sebesar Rp16.556.207.
Lalu, alokasi jasa pinjaman dari tahun 2014 sampai 2019 yang dialokasikan untuk APBDes, namun tidak disetorkan ke Rekening DUD sebesar Rp5.518.736. Pinjaman yang tidak sesuai prosedur peminjaman sebesar Rp93,5 juta.
"Kemudian terdapat Pendapatan UED-SP Januari sampai dengan Bulan April 2020 yang tidak disetorkan ke rekening DUD Pelantai sebesar Rp78.234.000. Terdapat saldo kas tunai yang dipergunakan terdakwa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp58.085.123, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata JPU.
Akibat perbuatan itu menyebabkan timbulnya kerugian keuangan sebesar Rp276.894.066, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai tahun 2013 sampai 2020.**
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti |