ROHUL (CAKAPLAH) - Tiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang diajukan oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun khusus untuk gugatan Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) 5, MK mengeluarkan putusan dismisal yang menolak gugatan tersebut terkait sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten di Dapil Rohul 5. Sementara gugatan lainnya masing-masing untuk PHPU DPRD Provinsi Dapil Riau 3 dan PHPU Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Dapil Rohul 3 tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Komisioner KPU Rohul Divisi Hukum dan Pengawasan, Azhar Hasibuan menyatakan menghormati putusan MK tersebut.
"Kami juga sedang mempersiapkan diri menghadapi sidang pembuktian," ujar Azhar, Rabu (22/5/2024)
Azhar menjelaskan tiga partai yang mengajukan gugatan hasil ke MK antara lain Partai Golkar yang mengajukan gugatan di Dapil 5 (Ujung Batu, Kunto Darusalam dan Pagaran Tapah Darusalam), Dapil Rokan Hulu 3 (Tambusai Utara), dan gugatan hasil Pemilihan DPRD Provinsi Riau Dapil 3 di Kecamatan Tambusai Utara.
Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilihan umum di Dapil 4, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, serta PDI-P yang mengajukan gugatan hasil Pemilu DPRD Kabupaten Dapil Rohul 3 (Tambusai Utara).
"Dari tiga gugatan tersebut, MK hanya mengeluarkan Putusan Dismisal menolak permohonan Partai Golkar di Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5. Sementara gugatan lain yang diajukan Partai Golkar di daerah pemilihan 3 dan DPRD Provinsi di Tambusai Utara tetap dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian," jelas Azhar Hasibuan pada Rabu (22/5/2024).
Sidang pembuktian permohonan PHPU yang diajukan tiga partai tersebut akan mulai disidangkan pada tanggal 28 Mei 2024. KPU Rohul saat ini tengah berkoordinasi dengan KPU RI sebagai pihak termohon dalam perkara ini untuk mempersiapkan Saksi, alat bukti dan keterangan yang nantinya di butuhkan dalam sidang pembuktian.
"Pada prinsipnya yang menjadi termohon dalam PHPU ini adalah KPU RI, KPU Rohul hanya sebagai satuan kerja KPU RI yang bersifat mendukung data, alat bukti, dan keterangan untuk keperluan pembuktian," tambah Azhar.
Azhar juga menyatakan pihaknya sudah siap menghadapi tahapan sidang pembuktian dengan menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti yang akan dihadirkan di persidangan. KPU Rohul hingga saat ini belum berencana mengajukan penambahan alat bukti baru karena alat bukti yang sudah diajukan dalam sidang terdahulu dianggap sudah dapat menjawab dalil para pemohon.
Penulis | : | Ari Ezwindra |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |