Said Saqlul ditahan saat melakukan proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (13/12/2016) lalu. Setelah melakukan proses administrasi, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau itu langsung digiring ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Kasi Pidsus Kejari Rohul, Nico Fernando, membenarkan penahanan itu. Ia membantah kalau Said Saqlul ditangkap. "Dia datang sendiri ke Kejati Riau di Pekanbaru," ujar Nico kepada wartawan, Kamis (15/12), seperti dilansir dari halloriau.com
Selain Said Saqlul, jaksa penuntut juga menahan stafnya, Junaidi. Saat ini, jaksa masih menyiapkan proses penuntutan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kasus ini ditangani Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Rohul. Sebelumnya, penyidik menetapkan seorang PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau, Sanusi dan Direktris CV Tata Indah Permata (TIP), Sri Hidayati, sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan divonis bersalah.
Proyek ini dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2012 sebesar Rp1,450 miliar lebih. Dana itu untuk membangun 55 unit rumah masyarakat KAT dalam program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan, di Desa Kasang Padang
Pengerjaan proyek ternyata tidak sesuai sesuai perjanjian kontrak. Bahkan pengerjaannya sengaja dibuat seolah-olah sudah tuntas 100 persen, dan dana sudah dicarikan sepenuhnya.
Proyek yang mulai dikerjakan pada 6 Agustus 2012 tidak tuntas, dan diperpanjang dengan Addendum hingga 28 Desember 2012. Walau begitu, tetap saja proyek ini molor hingga 2 April 2013. Hasil audit dari BPKP Riau, negara dirugikan sekitar Rp458.785.327.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI No 20 Tahun 2001, atas perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |