Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (15/12). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Keenam oknum Polres Kepulauam Meranti itu adalah Bripda AS Serse Meranti, Brigadir DY Polsek Tebing Tinggi, dan Bripda EM anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Meranti, Brikpa D, Brigadir R, Brigadir LN yang merupakan Polisi Wanita (Polwan).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau,Muspidauan, mengatakan, tahap II sengaja dilakukan ke Kejari Bengkalis karena di Kepulauan Meranti belum ada pengadilan. Selain itu, faktor keamanan. "Kalau dilimpahkan ke Kejari Merani dikhawatirkan menyulut emosi," kata Muspidauan,
Sesampai di Kejari Bengkalis ke enam tersangka langsung ditahan. "Persidangan akan digelar di Bengkalis karena Meranti belum ada pengadilan," ucap Muspidauan.
Terpisah, Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, menyebutkan tersangka dijerat
pasal berlapis. yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dan Pasal 170 tentang Penganiayaan Secara Beramai-ramai (pengeroyokan).
Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan gelar perkara dan rekonstruksi di Rumbai Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai, Pekanbaru.
Apriadi Pratama merupakan tersangka dugaan pembunuhan seorang polisi, Brigadir Adil S Tambunan, anggota Polres Meranti. Peristiwa terjadi medio Agustus lalu di Kota Selat Panjang, Kabupaten Meranti.
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |