Wartawan TV Turki, TRT, ditahan setelah menerbangkan drone di atas Gedung Parlemen Myanamr di Naypyitaw.
|
(CAKAPLAH) - Kepolisian Myanmar sedang menyiapkan gugatan terhadap wartawan asing yang bekerja untuk televisi Turki, TRT, penerjemah lokal dan sopir mereka karena membawa drone tanpa izin ke negara itu.
Polisi juga sedang menunggu izin dari pengadilan untuk tetap menahan keempat orang itu selama 15 hari sambil menunggu gugatan di bawah pasal 8 Undang-undang Ekspor dan Impor. Pelanggarnya bisa dipenjara hingga tiga tahun.
Para wartawan itu dilaporkan bernama Lau Hon Meng dari Singapura dan Mok Choy dari Malaysia, sedang penerjemah Aung Naing Soe dan sopir mereka Hla Tin berasal berkewarganegaraan Myanmar. Mereka sudah ditahan sejak Jumat kemarin karena menerbangkan sebuah drone di dekat gedung parlemen di Ibu Kota Naypyitaw.
UU Myanmar tidak secara spesifik merujuk ke penggunaan drone, namun disebutkan bahwa “tidak ada orang yang bisa mengekspor atau mengimpor barang yang dibatasi dan dilarang”.
“Kami akan pengadilan sekarang untuk memperoleh dakwaan, kami akan mendapatnya hari ini,” kata Letnan Polisi Tun Tun Win, Sabtu (28/10/2017).
Insiden ini terjadi di tengah memburuknya hubungan Turki dan Myanmar terkait krisis kemanusiaan etnis Rohingya di Rakhine. Awal September lalu, Presiden Turki Tayyip Erdogan mengatakan bahwa kematian warga etnis Rohingya merupakan genosida terhadap masyarakat Muslim di kawasan itu.
Lebih dari 600 ribu warga Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh sejak kekerasan merebak pada 25 Agustus lalu.
Sementara itu, pihak televisi TRT di situs mereka mengatakan sedang melakukan negosiasi dengan pihak berwenang Myanmar untuk membebaskan tim mereka. Visa kedua wartawan mereka disebut masih berlaku.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | CNN Indonesia.com |
Kategori | : | Internasional, Serba Serbi |