Kejahatan seksual itu dialami korban RDDS, warga Jalan Baru, Kelurahan, Bukit Kayu Kapur. Peristiwa itu dialami korban sejak September tahun 2016 lalu.
Kejadian berawal ketika orang tua korban, Su, mengajak pelaku tinggal di rumahnya karena pelaku tak punya tempat tinggal pada 2015 silam. Apalagi mereka sama-sama bekerja sebagai buruh sawit milik seorang warga di Dumai.
Bukannya berterima kasih, pelaku justru membalas kebaikan korban dengan kejahatan. Sekitar bulan September 2016, saat korban tidur dengan adiknya di malam hari, pelaku mendatangi kamar tidur korban dan mencabulinya.
Tidak hanya sekali, perbuatan bejat itu berlangsung hingga empat kali. Perbuatan itu baru terungkap ketika korban muntah-muntah pada Oktober lalu dan orang tuanya membawa korban ke bidan.
Setelah diperiksa, diketahui korban hamil memasuki bulan kedua. Tidak terima orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Bukit Kapur Polres Dumai.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan. Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya pada Minggu (18/12) sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Kapolres Dumai, AKBP Donald Ginting.
Atas perbuatannya, pelaku yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Km 4, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.(ck5)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |