"Ada sekitar 7.909 pil ektasi seberat 2 kilogram lebih dan 722 gram lebih sabu dimusnahkan. Ada disisakan untuk pengadilan dan laboratorium," katanya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Pekanbaru, Selasa (20/10). Pil ekstasi dengan merek Cina dimasukkan dalam blender untuk dihancurkan sedangkan sabu diaduk dalam wadab berisi air dan dibuang.
Hariono mengatakan, barang bukti itu rencananya akan dijual tersangka saat penyambutan Natal dan Tahun Baru 2017. "Kita amankan sebagai upaya pencegahan untuk menciptakan situasi keamanan masyarakat yang tertib dan kondusif menjelang perayaan Natal dan tahun baru," jelasnya.
Hariono mengungkapkan, pil ekstasi dan sabu-sabu itu disita dari sindikat pengedar internasional. Dua barang haram itu berasal dari Cina kemudian transit ke Malaysia dan dibawa ke Riau melalui jalur perairan.
Dua tersangka diamankan dalam kasus ini, yaitu Ha dan sopirnya, Ma. Keduanya dibekuk di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Gedung Olahraga Rumbai. Tersangka Ha terpaksa ditembak di bagian pantat dan pinggangnya karena melawan petugas saat ditangkap.
Dalam kasus ini, kata Hariono, pihaknya sudah mengantongi beberapa nama dan sudah ditetapkan menjadi buronan. Mereka dinyatakan sebagai pengendali dan berada di Malaysia.
"Dia ini sebagai penerima hasil penjualan narkoba, sudah dicek transaksinya, hanya saja berada di Malaysia," jelas Hariono.
Adapun tersangka lainnya yang barang buktinya ikut dimusnahkan adalah Zulfikar dengan barang bukti 0,58 gram dan tersangka Roni Candra dengan barang bukti sabu 4,12 gram.
"Pemusnahan sudah diatur Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu untuk menghindari disalahgunakan oleh oknum kepolisian," tutur Hariono.(ck6)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |