Tersangka diamankan di kantor polisi
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Kasus dugaan penganiayaan pembantu yang dilakukan oleh dokter gigi yang cukup dikenal di kalangan masyarakat Kabupaten Kampar semakin heboh dan viral di media massa dan media sosial. Kini dokter SA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak penyidik Polres Kampar dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumah tahanan (Rutan) Polres Kampar sejak Rabu (6/12/2017) siang.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajri membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersangka tersebut.
drg SA awalnya dilaporkan ke Polres Kampar oleh Sarimin selaku ayah korban Ika Indah Sri Wahyuni (Pr 21) pada Kamis (30/11/2017) lalu. Sebab pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap anak gadisnya di Klinik Dokter Gigi milik pelaku yang berlokasi di Jalan KH Agus Salim Bangkinang.
Atas laporan ini pihak penyidik Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadiannya.
Selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku drg SA yang datang memenuhi panggilan pada Rabu (6/12/2017) pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung hasil pemeriksaan saksi-saksi serta visum terhadap korban, akhirnya oknum dokter gigi ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini diketahui pada Kamis (30/11/2017) sekira pukul 20.00 WIB. Di Klinik Dokter Gigi SA diduga dilakukan penganiayaan oleh pemilik klinik SA terhadap korban Ika Sri Indah Wahyuni yang berkerja sebagai pembantu di rumah pelaku.
Adapun cara tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju wajah korban sehingga mengakibatkan lebam di bagian kedua mata korban. Pelaku juga memukul kepala korban dengan botol kaca sehingga terdapat beberapa bekas luka di bagian kepala korban. Selain itu korban juga sering dipukul menggunakan sapu dan ember.
Masyarakat yang curiga terhadap tindak KDRT yang dilakukan tersangka ini kemudian menginformasikan hal tersebut kepada anggota unit PPA Polres Kampar. Selanjutnya anggota unit PPA mendatangi TKP dibantu personel lainnya dan langsung mengamankan korban ke Polres Kampar.
Korban kemudian dibawa oleh petugas kepolisian ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum dan perawatan medis karena luka-luka yang dialaminya.
Tersangka SA saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Kampar.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |