Ilustrasi/int
|
CAKAPLAH (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar upah kepada karyawan tepat waktu akan diberikan sanksi. Hal ini sesuai dengan sosialisasi yang telah diberikan kepada dewan pengupahan, yang terdiri dari Apindo dan serikat buruh di Pekanbaru.
"Selama ini perusahaan mengutus orang yang tidak berkompeten. Jadi saat melaporkan ke pimpinan, pasti yang disampaikannya tidak ada yang baru dalam sosialisasi yang telah kami berikan. Padahal, perusahaan yang telat membayarkan gaji, sudah harus dikenakan denda dan sanksi," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johny Sarikoen, Rabu (20/12/2017).
Dikatakan Johny, tahun ini sebanyak 275 perusahaan telah mendapatkan sosialisasi berbagai peraturan di bidang perusahaan termasuk batas waktu pembayaran upah kepada karyawan.
"Bagaimana mungkin kalau staf biasa yang datang, lalu kita kasih materi PP 78 tahun 2005 tentang pengupahan bisa mengerti. Dalam aturan itu, pembayaran upah yang terlambat dibayarkan sehari, harus kena denda. Nah sekarang berani tidak bawahan komplain sama atasannya," ungkapnya.
Ia menyebutkan, setiap kali menggelar sosialisasi kepada perusahaan karyawan untuk tidak takut menyampaikan peraturan yang baru ke atasan. "Kalau staf yang biasa diutus, sampaikan saja ke atasan kalau ada peraturan baru dalam sosialisasi. Jangan takut menyampaikan. Jika dipecat, laporkan ke Disnaker," imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, Johny meminta kepada seluruh perusahaan yang bergerak di Pekanbaru untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal sebesar 50 persen sesuai Peraturan Daerah (Perda).
"Mempekerjakan Naker tempatan atau lokal itu wajib. Sepanjang Naker yang bersangkutan punya KTP Pekanbaru, wajib diutamakan. Tapi kalau tak dapat juga, rekrutlah Naker yang lain. Karena kita tak bisa selamanya menahan sampai dapat naker tempatan," pintanya.
Johny menyebut, dalam perekrutan Naker, pihak perusahaan terlebih dahulu melaporkan jumlah kebutuhan Naker dan jabatan kepada Disnaker Pekanbaru.
"Kalau jumlah kebutuhan, tentu pihak perusahaan yang tahu. Untuk itulah, jumlah lowongan pekerjaan dilaporkan ke Disnaker terlebih dahulu, baik itu jenis kerjaan dan kebutuhan. Disitulah akan dikawal dengan Perda yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |