KPID Riau Bentuk KCSI di Rokan Hilir
|
ROKAN HILIR (CAKAPLAH) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau membentuk kelompok Keluarga Cinta Siaran Indonesia (KCSI) di Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (22/12/2017). Kegiatan ini bentuk komitmen KPID dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari luberan siaran negara asing.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula desa Sekeladi ini dihadiri kepala desa setempat, Joni Efendi, dan puluhan tokoh masyarakat serta masyarakat dari berbabagi elemen pekerjaan seperti petani, nelayan juga Babinsa.
Kades dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini masyarakat sekitar tidak bisa menikmati siaran lokal dan nasional negara Indonesia karena di wilayahnya belum belum ada siaran dari lembaga penyiran, baik radio maupun televisi. Untuk bisa menikmati siaran nasional masyarakat harus mengeluarkan biaya ekstra membeli parabola, maupun tv berlangganan satelit.
Apabila menggunakan antena UHF masyarakat hanya dapat menikmati siaran dari negara asing Malaysia. Sementara siaran TVRI tidak begitu jelas, karena luberan siaran asing cukup kuat ke Rokan Hilir.
Untuk itu dia berharap dengan kehadiran Komisioner KPID Riau membentuk KCSI ini membekali masyarakat terkait baik buruknya isi dan program siaran lembaga penyiaran televisi agar masyarakat bisa menjadi filter di rumah tangga setempat dan memperkuat rasa kebangsaan dengan cinta siaran Indonesia melalui penyiaran.
Komisioner KPID Riau, Nopri Naldi, dalam penyampainya tentang keluarga cinta siaran Indonesia mengatakan, pembentukan Keluarga cinta siaran Indonesia adalah kelompok yang dibentuk menjadi ujung tombak dari gerakan kampanye yang mendorong tumbuhnya rasa cinta terhadap siaran Indonesia.
"Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang penyiaran Pasal 3, UU No 32 tahun 2002 serta UU penyiaran No 32 Tahun 2002 pasal 52, dimana ditegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak kewajiban dan bertanggung jawab dalam berperan serta mengembankan penyelenggaraan penyiaran nasional," ungkapnya.
Sementara Komisioner KPID Riau Kordinator Bidang Kelembagaan, Widde Munadir Rosa, menjelaskan tentang kelembagaan KPID. Karena selama ini masyarakat masih banyak yang kurang paham dan mengerti apa KPI dan KPID Riau.
"KPI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran. KPI yang sifatnya di pusat dan KPID yang berada di provinsi adalah lembaga indepedent yang telah diatur dalam undang undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran," paparnya.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serba Serbi, Kabupaten Rokan Hilir |