Pelaku ditahan di Polsek Kampar
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Seorang pemuda warga Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, MA alias AB (22) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan inisial S yang baru berusia 6 tahun, Ahad (31/12/2017) sore.
MA alias AB dilaporkan oleh AZ selaku ayah korban karena diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual dan pencabulan anaknya.
Peristiwa ini berawal pada Ahad sore (31/12/2017) sekira pukul 15.00 WIB, waktu itu korban (S) pergi mengembala kambing bersama abangnya. Mereka beristirahat di sebuah bedeng aquari di Dusun Padang Tarap, Desa Muara Jalai.
Tidak berapa lama korban pergi memancing tidak jauh dari bedeng tersebut dan tiba-tiba datang MA alias AB. Pelaku langsung memegang tangan kanan abang korban, akan tetapi abang korban ini langsung lari meninggalkan pelaku.
Kemudian pelaku mendekati korban (S) dan membuka resleting celananya lalu memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke kemaluan korban. Korban yang ketakutan kemudian menangis. Tak berapa lama datang abangnya dan melihat pelaku tengah memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban.
Tidak lama berselang lewat kedua orang tua korban. Pelaku langsung lari. Namun ia berhasil dikejar oleh ayah korban. Pelaku diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Kanit Reskrim Ipda Supriadi mengatakan pelaku telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |