(CAKAPLAH) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi faktual seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019, termasuk partai lama yang sudah menjadi peserta Pemilu 2014 dikritisi.
Pengamat hukum dan pemilu, Syamsuddin Radjab menilai putusan MK dengan Nomor SB/PUU-XV/2017 dan putusan MK No.14/PUU-XI/2013 terkesan sengaja mengulur waktu.
"Apabila dicermati dari sisi waktu sejak penerimaan berkas permohan kedua putusan itu, tergambar mengulur waktu karena baru dibacakan saat sedang tahapan pemilu," jelasnya dalam diskusi bertajuk 'Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Padahal, lanjutnya, jika tidak menjalankan kedua putusan tersebut, maka bisa dipastikan KPU telah melanggar UU dan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 476 sampai Pasal 554 UU Pemilu.
"Verifikasi faktual parpol tidak dilaksanakan KPU, dapat berakibat hukum," ujar Syamsuddin Radjab.