DUMAI (CAKAPLAH) - Diduga tidak memiliki izin, gudang sekaligus tempat pengemasan garam yang terdapat disekitar kawasan Wisma Mini, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur tetap beroperasi.
Diketahui pihak pengelola telah menyalahi aturan dengan mengalihfungsikan bangunan tinggal menjadi lokasi pergudangan sekaligus tempat industri. Semestinya, di wilayah pemukiman tidak dibenarkan adanya lokasi pergudangan.
"Gudang dan usaha industri itu ilegal, mereka tidak pernah mengurus izin ke pemerintah Dumai. Yang mana selain kawasan industri, pemerintah kota Dumai tidak pernah memberikan izin," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra, saat dikonfirmasi melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinin Said Effendi.
Namun demikian, Said mengaku pihaknya tidak berwenang melakukan penindakan, hanya masalah administrasi. Terlebih gudang tersebut belum pernah mengurus perizinan ke DPMPTSP Kota Dumai.
"Kalau mereka sudah urus izin namun membandel, baru kita bisa memberikan teguran. Sebelumnya Satpol PP juga sudah mendatangai lokasi tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Dumai, Bambang Wardoyo, mengatakan bahwa pihaknya belum mengatahui adanya laporan dari anggota terkait keberadaan gudang tersebut.
"Petugas sudah turun ke lokasi, namun saya belum menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota. Dan jika terbukti tidak berizin, kita akan memberikan imbauan yang jika tidak diindahkan akan kembali diberikan peringatan," ujar Kasat Pol PP Kota Dumai.
Ditambahkan Bambang Wardoyo, apabila imbauan dan peringatan yang diberikan tidak diindahkan juga, pihaknya akan menutup dan melakukan penyegelan gudang ilegal tersebut.
Ketika awak media ingin melakukan kompermasi ke pemilik, hingga berita ini dilansir belum dapat jawaban, karena pemilik yang berhak untuk memberikan keterangan tidak ada di lokasi.
Penulis | : | SAR |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Dumai, Pemerintahan, Ekonomi |