Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Pejabat PPID Jadi Terdakwa Gara-Gara Tidak Memberikan Informasi
Kamis, 01 Maret 2018 08:05 WIB
Pejabat PPID Jadi Terdakwa Gara-Gara Tidak Memberikan Informasi

(CAKAPLAH) - Camat Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Bibit Purwanto, harus duduk di kursi terdakwa gara-gara tidak memberikan informasi kepada pencari informasi. Seperti yang terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Seperti dilansir beritalima.com, Rabu (28/2/2018), dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Toto Harmiko, terungkap, semua ini berawal dari informasi yang diminta oleh saksi Abu Taram terkait akta jual beli (AJB).

“Bahwa, terdakwa Bibit Purwanto, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti, pada tanggal 10 Desember 2014, bertempat di kantor Kecamatan Mejayan. Sebagai badan publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan seseorang sesuai dengan undang-undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” kata JPU Toto Harmiko, dalam surat dakwaannya.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, lanjut Toto, terjadi pada tanggal 10 Desember 2014. Saat itu saksi pelapor, Abu Taram, bersama anaknya, Kristianik, datang ke kantor Kecamatan Mejayan untuk mengajukan surat permohonan perihal mohon informasi dan minta foto copy salinan surat akta jual beli Nomor 355/MJN/8/1990.

“Terdakwa memang telah memerintahkan kepada Edi Sukarjono selaku sekretaris PPATS Kecamatan Mejayan untuk menjelaskan kepada Abu Taram bahwa terkait arsip surat AJB Nomor 355/MJN/8/1990, hilang dan tidak ada di Kecamatan Mejayan. Alasannya, di kantor Kecamatan Mejayan tidak ada arsip AJB dimaksud. Karena pada tahun 1994, kantor Kecamatan Mejayan pindah dari Jalan PB. Sudirman ke Jalan Bali, Mejayan,” urai JPU, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono.

Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2015, Abu Taram mengajukan surat lagi ke Camat Mejayan perihal merasa terbebani karena tidak ada jawaban permohonan informasi dan permintaan salinan foto copy AJB Nomor 355/MJN/8/1990.

“Terdakwa selaku Camat hanya mengatakan secara lisan dan memerintahkan lagi kepada Edi Sukarjono untuk membantu dan mengkoordinasikan dengan BPN,” lanjut JPU Toto.

Atas perbuatan terdakwa yang tidak memberikan jawaban atas permohonan informasi dan permintaan salinan foto copy dokumen yang diminta saksi Abu Taram, selanjutnya saksi Abu Taram pada tanggal 17 Maret 2015, mengirim surat dan mendatangi kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur untuk melakukan permohonan penyelesaian sengketa informasi antara dirinya dengan pihak Kecamatan Mejayan.

Atas dasar hal tersebut, pihak KIP Jawa Timur telah memanggil Camat Mejayan. Namun terdakwa selaku pejabat publik tidak hadir di persidangan KIP Jawa Timur. Pihak Kecamatan Mejayan hanya mengirim surat yang berisi tidak bisa hadir di persidangan dengan alasan menunggu putusan dari Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Abu Taram.

Selanjutnya, KIP Jawa Timur mengeluarkan putusan yang isinya yakni, menyatakan bahwa salinan AJB Nomor 355/MJN/8/1990 adalah informasi yang terbuka bagi yang memiliki kepentingan dan memerintahkan kepada termohon (Camat Mejayan) untuk memberikan salinan surat dimaksud yang dilegalisir kepada pemohon, Abu Taram.

KIP Jawa Timur juga berpendapat, bahwa terdakwa selaku Camat Mejayan juga termasuk badan publik. Karena merupakan pemimpin dari lembaga yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara yang berkewajiban untuk memberikan informasi kepada pemohon. Sedangkan terdakwa hanya memberikan jawaban secara lisan. Hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai pemberi informasi publik.

Berdasarkan pasal 7 dan pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan pasal 26 PERKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, khususnya ayat (1), PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban dari badan publik atas setiap permohonan informasi kepada Abu Taram sebagai pemohon.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata JPU Toto, Rabu (28/2/2018).

Penulis : Alzal
Editor : Ali
Sumber : Beritalima.com
Kategori : Nasional, Pemerintahan, Hukum
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 18 Mei 2024
Berlangsung Meriah, Pawai Waisak di Pekanbaru Diikuti Ribuan Peserta
Sabtu, 18 Mei 2024
Kapolres Siak Pimpin Rapat Evaluasi dan Arahan Pengamanan Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024
Polemik UKT: Pemuda Muhammadiyah Riau Kritik Negara Gagal Hadirkan Pendidikan Terjangkau
Jumat, 17 Mei 2024
GC Korean BBQ & Hotpot - Cols Froy Mal Pekanbaru Bersertifikat Halal

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www