Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

SF Hariyanto "Lolos" di Sidang Deyu, PH Tolak Keterangan BAP Jadi Bukti Persidangan
Kamis, 01 Maret 2018 11:20 WIB
SF Hariyanto Lolos di Sidang Deyu, PH Tolak Keterangan BAP Jadi Bukti Persidangan
Ilustrasi/int

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, SF Hariyanto, kembali mangkir dari persidangan pemotongan anggaran tahun 2015-2016 dengan terdakwa Deyu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) SF Hariyanto di persidangan.

Jaksa mengatakan SF Haryanto tetap tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan tugas hingga 2 Maret nanti. Jaksa pun menunjukkan surat pemberitahuan SF Haryanto tersebut kepada majelis hakim.

Jaksa meminta pada majelis hakim agar keterangan SF Hariyanto dibacakan saja. Apalagi, SF Harianto sudah pernah disumpah saat pemeriksaan oleh penyidik.

Awalnya, kebijakan itu sempat ditolak Penasehat Hukum (PH) Deyu. PH menyatakan keberatan karena SF Hariyanto merupakan saksi fakta yang mengetahui adanya pemotongan di dinas yang saat ini berganti nama jadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau itu.

"Sebagai saksi fakta, kami meminta SF Hariyanto dihadirkan di persidangan setelah bertugas tanggal 2 Maret. BAP itu tidak bisa jadi bukti di persidangan," ujar PH Deyu, Denny Azani B Latief, dan kawan-kawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Namun, ketua hakim dengan berbagai pertimbangan tetap mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amin dan Apriliana, membacakan BAP SF Hariyanto di persidangan yang digelar, Rabu (29/2/2018) sore.

"Kita persilahkan penasehat hukum membacakan BAP saksi. PH terdakwa silahkan ajukan keberatan pada pembelaan nanti," kata Bambang.

Dalam BAP-nya, SF Hariyanto, menyatakan tidak mengetahui adanya pemotongan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan perjalanan dinas. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan terdakwa Deyu selaku Kasubag Keuangan Bapenda maupun terdakwa Deliana (berkas terpisah) untuk melakukan pemotongan.

Selain itu, SF Hariyanto juga membantah semua catatan yang dibeberkan terdakwa Deyu terkait adanya aliran dana untuk instansi lain, Lembaga Swadaya Pemasyarakatan (LSM) maupun wartawan.

Adapun beberapa catatan terdakwa Deyu yang dibantah SF Hariyanto itu terkait uang untuk staf dewan dan anggota Komisi C DPRD Provinsi Riau sebanyak Rp100 juta.

Adapun nama-nama anggota dewan yang menerima yakni Supriyati sebanyak Rp50 juta, Hasmi, Indra dan Aidil sebanyak Rp15 juta, dan Ilyas sebanyak Rp13 juta.

Selain itu, staf dewan atas nama Dodi juga menerima sebanyak Rp5 juta dan Rp4juta dan untuk bayar pajak mobil Erizal Muluk sebanyak Rp12,9 juta.

Selain itu, ada juga untuk kepolisian sebanyak Rp25 juta dan Rp50 juta untuk mengamankan masalah Tipikor di Rohul. Kemudian, dalam catatan itu ada juga untuk Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta, serta untuk Inspektorat Jendral Kemendagri sebanyak Rp61.611.950.

Terakhir, dalam catatan terdakwa Deyu, ada uang untuk keperluan kepala dinas sebanyak Rp50 juta, Rp15 juta dan Rp6 juta, serta untuk operasional SF Hariyanto ke Bali sebanyak Rp20 juta, dan Rp30 juta.

Selanjutnya, ada uang yang diserahkan dari PPK Pengadaan Barang dan Jasa dari sisa uang kegiatan sebanyak Rp100 juta dan sisa uang kegiatan fisik Rp50 juta, uang pengembalian pengolahan data Rp40 juta dan SF Hariyanto minta digenapkan Rp300 juta.

Kemudian ada uang untuk pembayaran tiket sebesar Rp36 juta dan Rp25 juta, serta uang pembayaran tiket SF Hariyanto dan pajak mobil Land Kruiser sebanyak Rp22,5 juta dan Rp25 juta.‎

Usai JPU membacakan BAP SF Hariyanto, PH Deyu meminta majelis hakim menjadikan sebagai bukti persidangan. "Kami dari penasehat hukum terdakwa, menolak keterangan tersebut jadi bukti di persiangan," tegas Denni.

Denni menyebutkan, keterangan langsung dari SF Hariyanto sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta sebenarnya yang terjadi di Bapenda Riau. Saat terjadinya pemotongan tahun 2015-2016, SF Hariyanto menjabat sebagai kepala dinas dan dia merupakan atasan Deyu.

"Dia merupakan saksi fakta yang sangat kami butuhkan. Saat itu, semua SPT (Surat Perintah Tugas) ditandatanganinya. Ada 8 orang saksi juga menyebutkan soal keterlibatan SF Haryanto. Ini harus dikonfrontir langsung ke dia," tutur Denni.

Selain itu, dakwaan JPU tentang penyelewengan dinas bukan tentang Surat Perintah Perjalaman Dinas (SPPD) fiktif. Namun saksi yang dihadirkan terkait dengan SPPD fiktif.

"Satu-satunya yang bisa dimintai keterangan adalah kepala dinasnya (SF Hariyanto)," tegas Denny, di sela-sela penundaan sidang sebelum meminta keterangan saksi lainnya.

Dijelaskan Denni, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2015 Pasal 3 dan Pergub tahun 2016 Pasal 6, yang punya kewenangan terhadap pengelolaan anggaran adalah kepala dinas. Hal itu tidak ada kaitannya dengan terdakwa Dayu.

Pada kesempatan itu, JPU juga menghadirkan terdakwa Deliana. Persidangan yang berlangsung hingga malam hari itu, Sekretaris Bapenda Riau itu jadi saksi mahkota untun terdakwa Deyu.

Dalam dakwaan JPU, pada Februari 2015, terdakwa Deliana (berkas terpisah) memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan Ganti Uang GU di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat SPPD tidak sesuai prosedur.

Penulis : CK2
Editor : Ali
Kategori : Riau, Hukum, Pemerintahan
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 18 Mei 2024
Berlangsung Meriah, Pawai Waisak di Pekanbaru Diikuti Ribuan Peserta
Sabtu, 18 Mei 2024
Kapolres Siak Pimpin Rapat Evaluasi dan Arahan Pengamanan Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024
Polemik UKT: Pemuda Muhammadiyah Riau Kritik Negara Gagal Hadirkan Pendidikan Terjangkau
Jumat, 17 Mei 2024
GC Korean BBQ & Hotpot - Cols Froy Mal Pekanbaru Bersertifikat Halal

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www