Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Selasa (27/3/2018) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.
|
TAPUNG HILIR (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Selasa (27/3/2018) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.
Tersangka adalah pria berinisial RB alias HN (38) warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto SIK MH, melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH kepada wartawan, Selasa (27/3/2018) mengungkapkan, bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 5 paket besar, 1 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total setengah kilogram. Selain itu juga disita sejumlah peralatan penggunaan sabu-sabu, satu unit mobil Daihatsu Rocky warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (27/3/2018) sekira pukul 03.00 WIB, saat anggota opsnal Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan bandar narkoba di wilayah Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Novris H Simanjuntak SH bersama tim opsnal Polsek berangkat menuju Desa Kijang Jaya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, tim opsnal Polsek Tapung Hilir ini langsung melakukan penggerekan di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya disaksikan Kepala Dusun setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan di dalam tas warna hitam milik pelaku 1 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening.
Dalam penggeledahan lanjutan kembali ditemukan di bawah jok mobil Daihatsu Rocky warna hitam milik pelaku sebuah bungkusan plastik warna hitam berisi satu paket sedang dan 3 paket kecil sabu-sabu. Setelah ditimbang dengan timbangan digital beratnya 6,69 gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapat informasi dari pelaku tentang narkotika lainnya yang menurut keterangannya disembunyikan di Waduk Desa Mandar, Kandis, Kabupaten Siak di bawah pohon kelapa sawit. Atas informasi itu tim opsnal Polsek Tapung Hilir langsung mendatangi lokasi tersebut bersama tersangka RB alias HN yang telah diamankan.
Di lokasi itu ditemukan 5 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 500 gram. Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Syaridi yang merupakan tahanan kasus narkoba Polsek Tapung Hilir yang ditangkap beberapa hari lalu.
Lebih lanjut dijelaskan RB bahwa Syaridi yang menyuruhnya untuk mengambil narkotika tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan," ujar AKP Amru Hutauruk.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Hukum |